Hidayatullah.com | KAPAN sesungguhnya masyarakat dunia mengenal rokok? Menurut catatan, asal usul rokok dimulai sejak 4.000 tahun Sebelum Masehi (SM) di Amerika Selatan. Saat itu, mengunyah tembakau merupakan bagian dari ritual spiritual.
Cristopher Colombus sebagai orang Eropa pertama yang menemukan tumbuhan tembakau akhirnya turut memperkenalkan tembakau ke daratan Eropa. Setelah itu, orang-orang Eropa membawa tembakau ke berbagai tempat dengan berjelajah menggunakan kapal laut.
Lalu, para pelaut meniru kebiasaan suku Aborigin yang menggunakan tembakau untuk merokok dengan cara dipadatkan ke dalam pipa atau cerutu dan dibakar. Bahkan, dengan cara dihirup, orang-orang meyakini jika cara tersebut lebih ramah lingkungan karena menghasilkan lebih sedikit asap rokok.
Bahkan saat itu menghirup tembakau diyakini dapat menyembuhkan beberapa penyakit seperti pilek dan radang hidung. Teori tersebut dipercayai oleh orang-orang Asia, Amerika, Afrika dan sebagian Eropa.
Pada 1830 tembakau yang dilinting di dalam kertas tiba di Prancis dan negeri ini pula istilah sigaret atau rokok pertama kali ditemukan. Namun, untuk mesin pembuat rokok pertama yang dipatenkan adalah buatan Juan Nepomuceno Adorno asal Meksiko pada tahun 1847.
Namun, produksi rokok benar-benar meroket setelah mesin baru dikembangkan James Albert Bonsack dari Amerika Serikat pada tahun 1880-an. Mesin buatan Bonsack ini bisa memproduksi rokok dari hanya 40.000 batang menjadi sekitar 4 juta batang dalam sehari.
Merokok adalah metode yang paling umum untuk mengkonsumsi tembakau, dan tembakau adalah zat yang paling umum dihisap. Produk pertanian sering dicampur dengan aditif dan kemudian dibakar. Asap yang dihasilkan kemudian dihirup dan zat aktifnya diserap melalui alveoli di paru-paru atau mukosa mulut.
Banyak zat dalam asap rokok memicu reaksi kimia di ujung saraf, yang antara lain meningkatkan detak jantung, kewaspadaan dan waktu reaksi. Dopamin dan endorfin dilepaskan, yang sering dikaitkan dengan kesenangan.
Ilmuwan Jerman mengidentifikasi hubungan antara merokok dan kanker paru-paru pada akhir 1920-an, yang mengarah ke kampanye anti-merokok pertama dalam sejarah modern, meskipun terpotong oleh runtuhnya Nazi Jerman pada akhir Perang Dunia II. Pada tahun 1950, peneliti Inggris menunjukkan hubungan yang jelas antara merokok dan kanker.
Bukti terus meningkat pada 1980-an, yang mendorong tindakan politik melawan praktik tersebut. Tingkat konsumsi sejak tahun 1965 di negara maju telah mencapai puncaknya atau menurun. Namun, mereka terus menanjak di negara berkembang.
Rokok tidak dikenal di masa Rasulullah ﷺ. Bahkan juga belum dikenal di era para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya.
Merokok pernah dilarang di era Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah. Orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Perbedaan Pendapat Soal Hukum
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, semenjak tembakau dikenal, dan digunakan untuk pembuatan rokok, para ulama Islam telah berbeda pendapat tentang kebolehannya. Ulama yang berpendapat merokok hukumnya haram, di antaranya oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafii wafat: 1069 H), beliau berkata, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para syaikh kami berpendapat rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.” (Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli).
lbnu Allan (Ulama Mazhab Syafii wafat: 1057 Hijriyah) As Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir wafat: 1015 Hijriyah), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051 Hijriyah), Assurunbulaly (Ulama Mazhab Hanafi wafat: 1069 Hijriyah) juga menfatwakan haram hukumnya merokok. (Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah).
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR: Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain.
Fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok. Begitu juga Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor: (4947), yang berbunyi, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.” (Fatawa Lajnah Daimah).
Sering orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, Ialu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?
Dengan adanya perbedaan pendapat para ulama tentang hukum merokok maka mereka juga berbeda pendapat tentang hukum menjualnya. Bagi ulama yang menghalalkan merokok maka hukum menjual dan mendapat keuntungan dari rokok adalah halal.
Dan berdasarkan pendapat yang terkuat yang mengharamkan merokok, maka haram menanam dan menjual tembakau, begitu juga haram hukumnya menjual rokok serta keuntungan dari penjualannya merupakan harta haram.
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).” [HR: Ad-Daruqutni]
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[HR: Ahmad]
Pendapat Halal
Ahmad Sarwat, Lc, MA, dalam bukunya berjudul “Halal Haram Rokok” menulis, kata yang digunakan dalam kitab-kitab fiqih klasik untuk mengacu pada rokok yaitu ‘tabagh’, yang bermakna tembakau. Jadi bukan ‘dukhan’ yang bermakna ‘rokok’.
Ulama-ulama dari empat mazhab populer ada yang berpendapat tembakau itu halal. Siapa saja ulama-ulama itu?
Ulama bermazhab Hanafiyah yang menghalalkan tembakau, yaitu Abdul Ghani An Nablusy (w 1143 H), Al Hashkafi (w 1088 H), dan Al Hamawi (w 1056 H).
Sedangkan ulama bermazhab Malikiyah, yakni Ali Al Ajhuri (w. 1066 H), Ad Dasuqi (w. 1230 H), Ash Shawi (w 1241 H), Al Amir (w 1232 H), dan Muhammad bin Ali bin Al Husain (w 1114 H).
Kemudian, ulama bermazhab Syafi’iyah yang menghalalkan tembakau ialah Ar-Rasyidi (w 1096 H), Asy-Syubramalisi (w 1087 H), dan Al Babili (w 1077 H). Dan satu ulama dari mazhab Hanabilah yaitu Mar’i Al Karimi (w 1033 H).
Selain ulama tersebut, ulama kondang seperti Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H), yang dikenal melalui kitab Nailul Authar dan Tafsir Fathul Qadir, pun termasuk yang menghalalkan tembakau. Lantas apa argumentasi ulama yang menghalalkan tembakau?
Ahmad Sarwat juga menjelaskan bahwa, ulama penghalal tembakau mengacu pada kaidah fiqih yaitu hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai datangnya nash yang mengharamkan.
Dalam hal ini, tidak ada nash yang mengharamkan tembakau, kecuali ijtihad sebagian kalangan. Dan ijtihad, menurut ulama-ulama klasik penghalal tembakau, bukan nash syariah.
Asap tembakau bagi ulama yang mengharamkannya mengandung mudharat dan berbahaya. Namun, bagi ulama yang menghalalkan, mudharat dan berbahayanya asap tembakau itu tidak bersifat massal.
Dengan demikian, menurut mereka, boleh diharamkan untuk orang-orang yang bermasalah dengan asapnya. Tetapi, untuk yang tidak terkena dampaknya, tidak bisa diharamkan.
Kendati demikian, semua ulama telah menyepakati, bahwa orang yang setelah menghisap tembakau hukumnya makruh mendatangi masjid. Karena asap bau rokok menimbulkan bau tak sedap.
Makruh adalah sesuatu yang jika ditinggalkan lebih baik daripada dilakukan. Para ulama sangat menjaga diri dari hal-hal makruh. Jangankan yang haram, yang makruh saja mereka tinggalkan.
Perokok di dunia menghabiskan sekitar 5,7 triliun batang rokok setiap tahun, demikian data yang dihimpun The Tobacco Atlas. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal medis The Lancet pada April 2017 mengatakan persentase orang yang menggunakan tembakau setiap hari telah menurun dalam 25 tahun.
Satu dari empat pria dan satu dari 20 perempuan merokok setiap hari pada tahun 2015. Angka itu turun dari jumlah sebelumnya, satu dari tiga pria dan satu dari 12 perempuan pada 1990.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal rokok. Dalam Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum.
Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya (muhakbaru min naf`ih).* Akbar Muzakki