Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Pemohon Tegaskan Uji Materil Pasal Kesusilaan Bukan Sidang Terhadap LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 September 2016 13:59 1:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 September 2016 13:59
Bagikan
Juru Bicara kuasa hukum pemohon uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Feizal Syahmenan
Bagikan

Hidayatullah.com–Juru Bicara kuasa hukum pemohon uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa apa yang ditempuh pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah sidang terhadap kaum Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Jadi satu hal yang sangat penting bahwa selama ini terjadi missleading di media kalau ini adalah sidang terhadap LGBT di Indonesia, saya tegaskan bukan, kita tidak sedang menghakimi LGBT,” ujarnya kepada Hidayatullah.com di Jakarta belum lama ini.

Feizal menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pemohon adalah dalam rangka menguji 3 (tiga) pasal undang-undang buatan Belanda yang dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia saat ini.

“Kita sedang menguji apakah 3 pasal  buatan kolonial yang diberlakukan di negeri ini sesuai dengan konstitusi kita,” katanya meluruskan.

Ia menambahkan, proses pengajuan judicial review ke MK merupakan langkah yang wajar dan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekarang kita sudah merdeka dan punya konstitusi, dan kita punya MK, tempat dimana untuk menguji setiap hukum yang berlaku di Indonesia apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi,” terang Feizal.

Namun, ia mengungkapkan, pihaknya menilai akan lebih baik efeknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta akan lebih sesuai dengan konstitusi jika hakim MK mengabulkan pemrmohonan pemohon.

Menurtnya, sepanjang masih berlakunya KUHP jaman kolonial, maka nilai-nilai yang berlaku adalah nilai pemerintah penjajah Belanda, bukan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

“Kalaupun hakim mengabulkan tentu ada pertimbangan lain, misalnya sejauhmana dikabulkannya. Kita hanya berusaha buktikan apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut,” pungkas Feizal.

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya melakukan uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis dalam sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kyrgyzstan Tuding Militan Uighur Pelaku Serangan Kedutaan China
Tulisan selanjutnya Penampungan Pengungsi Pertama di Paris akan Dibuka Pertengahan Oktober

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?