Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Pemohon Tegaskan Uji Materil Pasal Kesusilaan Bukan Sidang Terhadap LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 September 2016 13:59 1:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 September 2016 13:59
Bagikan
Juru Bicara kuasa hukum pemohon uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Feizal Syahmenan
Bagikan

Hidayatullah.com–Juru Bicara kuasa hukum pemohon uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa apa yang ditempuh pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah sidang terhadap kaum Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Jadi satu hal yang sangat penting bahwa selama ini terjadi missleading di media kalau ini adalah sidang terhadap LGBT di Indonesia, saya tegaskan bukan, kita tidak sedang menghakimi LGBT,” ujarnya kepada Hidayatullah.com di Jakarta belum lama ini.

Feizal menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pemohon adalah dalam rangka menguji 3 (tiga) pasal undang-undang buatan Belanda yang dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia saat ini.

“Kita sedang menguji apakah 3 pasal  buatan kolonial yang diberlakukan di negeri ini sesuai dengan konstitusi kita,” katanya meluruskan.

Ia menambahkan, proses pengajuan judicial review ke MK merupakan langkah yang wajar dan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekarang kita sudah merdeka dan punya konstitusi, dan kita punya MK, tempat dimana untuk menguji setiap hukum yang berlaku di Indonesia apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi,” terang Feizal.

Namun, ia mengungkapkan, pihaknya menilai akan lebih baik efeknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta akan lebih sesuai dengan konstitusi jika hakim MK mengabulkan pemrmohonan pemohon.

Menurtnya, sepanjang masih berlakunya KUHP jaman kolonial, maka nilai-nilai yang berlaku adalah nilai pemerintah penjajah Belanda, bukan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

“Kalaupun hakim mengabulkan tentu ada pertimbangan lain, misalnya sejauhmana dikabulkannya. Kita hanya berusaha buktikan apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut,” pungkas Feizal.

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya melakukan uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis dalam sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kyrgyzstan Tuding Militan Uighur Pelaku Serangan Kedutaan China
Tulisan selanjutnya Penampungan Pengungsi Pertama di Paris akan Dibuka Pertengahan Oktober

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?