Hidayatullah.com– Sebanyak lima pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Pilkada 2017 akan melaksanakan uji baca al-Qur’an sebagai salah satu syarat pencalonan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Jufri di Lhokseumawe, Senin (26/07/2016), mengatakan, semua paslon kepala daerah di Aceh Utara akan mengikuti uji baca al-Qur’an.
Rencananya, pelaksanaan uji baca al-Qur’an tersebut dilakukan pada Selasa (27/09/2016) di Masjid Agung Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Sedangkan para penguji berasal dari berbagai lembaga khusus di bidang kajian dan bacaan al-Qur’an. Seperti, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh Utara, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara, serta kantor Kementerian Agama setempat.
Materi uji baca al-Qur’an yang diberikan kepada para paslon tersebut antara lain kefasihan dalam membaca, makhorijul huruf, serta etika dan adab membaca al-Qur’an.
Jufri menambahkan, tes uji baca al-Qur’an harus diikuti oleh para calon secara personal. Sebab uji baca al-Qur’an merupakan salah satu syarat peserta calon kepala daerah di Aceh.
“Uji baca al-Qur’an ini adalah salah satu syarat yang harus diikuti oleh calon kepala daerah di Aceh, sama halnya dengan syarat-syarat lainnya bagi para calon.
Karena uji baca al-Qur’an adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun (aturan) pelaksanaan pemilu di Aceh,” ujar Jufri. Demikian dilaporkan Antaranews. [Baca juga: Gubernur Doto Zaini Yakin Aceh Mampu Bersaing ke Tingkat Dunia]*