Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menggelar seminar kebangsaan bertema “Reformasi KUHP: Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).
Sekjen AILA, Nurul Hidayati mengatakan, seminar ini adalah upaya yang dilakukan oleh sejumlah warga yang taat hukum demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Langkah ini sesuai visi kami sebagai aliansi yang produktif dalam upaya mewujudkan keluarga beradab,” ujarnya.
Nurul mengatakan, ketahanan keluarga adalah unsur fundamental bagi terwujudnya negara yang kuat.
“Jika keluarga Indonesia tidak mampu menghadapi tantangan yang ada di hadapannya, maka dapat dipastikan akan muncul banyak permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Permasalahan tersebut, terangnya, seperti perceraian, perselingkuhan, perzinaan, dan perilaku seks menyimpang.
Ajakan Dukung JR Pasal Kesusilaan
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung setiap upaya komponen bangsa, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat, dalam memperkuat ketahanan keluarga yang sesuai dengan jati diri bangsa.
“Juga terlibat aktif dalam upaya penghapusan setiap bentuk ancaman bagi ketahanan keluarga, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar negeri, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral bangsa,” ungkap mantan Ketua Umum PP Salimah ini.
Termasuk, ia menyerukan agar masyarakat mendukung judicial review (JR) terhadap tiga pasal kesusilaan pasal 284, 285, 292 KUHP yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi saat ini. [Baca: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]
“Kita berharap, perjuangan bersama untuk memperkuat ketahanan keluarga ini menjadi kontribusi nyata terhadap bangsa dan negara. Demi mewujudkan masyarakat yang berkemanusiaan yang adil dan beradab dan berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana yang diamanahkan oleh pendiri bangsa melalui Pancasila,” pungkas Nurul.
Hadir sebagai pembicara pada seminar itu, Atip Latipulhayat (pakar HAM), Neng Djubaedah (pakar hukum), Maria Advianti (Komisioner KPAI), Fidiansjah Musjid Ahmad (pakar psikiatri), Bagus Riyono (Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islam), dan Dewi Inong (spesialis kulit dan kelamin).*