Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Perluasan Makna Zina Bukan Upaya Mengsyariatkan Hukum Positif

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2016 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Oktober 2016 22:03
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Arwani Faishol
Bagikan

Hidayatullah.com – Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Arwani Faishol menyatakan, tidak tepat jika upaya perbaikan moral bangsa melalui perluasan makna zina dalam KUHP disebut sebagai mengsyariatkan hukum positif di Indonesia.

Ia menjelaskan, bahwa hukum positif tidak berdiri sendiri karena merupakan akumulasi dari hukum adat, hukum agama dan kovenan internasional.

“Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dan diketahui semua agama juga melarang perzinaan dalam arti yg luas, tidak sempit sebagaimana yang ada di pasal 284 KUHP itu,” ujar Arwani kepada hidayatullah.com usai sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (04/10/2016).

Ia juga mengungkapkan, bahwa langkah pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan zina tanpa dibatasi oleh status pernikahan adalah demi keadilan.

“Kalau tidak berstatus nikah dan melakukan perbuatan zina harus ada aturannya, ada hukum, dan hukuman,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, pihaknya juga mengajukan agar tidak harus menunggu aduan dalam perkara tersebut, dalam artian menjadi delik umum. Meskipun dianggap akan menyentuh ranah privasi.

“Karena zina meskipun itu tindakan privat, tetapi dampaknya ke masyarakat luas. Sama seperti pencurian, meskipun orang yang hartanya dicuri sudah ikhlas, tetap hukum pidana. Meskipun zina itu sama-sama suka, tapi ini terkait kehidupan sosial dan masyarakat butuh hidup yang lurus, maka masyarakat punya hak untuk dilindungi dari pencemaran moral tindakan zina,” papar Arwani.

Menurutnya, silahkan saja jika ada pihak yang bersikukuh menganggap zina sebagai ranah pribadi yang tak boleh diganggu. Namun, terangnya, kejujuran hukum yang mencerminkan keadilan mesti ditegakkan.

“Kalau tidak ada hukum bagi pelaku zina yang berstatus tidak nikah, ini berarti pembiaran tindakan asusila. Semua mengakui bahwa zina itu pelanggaran kesusilaan yang melampaui batas-batas kemuliaan manusia. Makanya tuntutannya juga harus berat,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKomisi NasionalKomnas PerempuanKUHPMUIpasal 284Selain Koalisi Perempuan Indonesiazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Birawi Sebut Bajak Laut Internasional Israel Rampas Kapal Zaytouna-Oliva
Tulisan selanjutnya Elektabilitas Ahok Turun Karena Penyataannya terkait Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?