Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Ini Tiga Fokus Kemenag Siapkan Implementasi UU JPH

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2016 08:16 8:16 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Oktober 2016 07:30
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Terutama, pasca diundangkannya UU JPH itu pada tanggal 17 Oktober 2014.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin, secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draft RPP UU JPH telah selesai dibahas.

“Tinggal dirapikan normanya saja,” ujarnya dalam keterangan pers Kementerian Agama, dikutip hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Ia menjelaskan, dalam memacu langkah menyiapkan implementasi itu, Kemenag berfokus pada tiga hal. [Baca juga: Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final]

Pertama, sosialisasi. Sejak UU JPH disahkan, Pemerintah mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Kemenag melalui Kanwil Kemenag di provinsi menyosialisasikan UU JPH bersama dinas terkait.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Demikian juga kalangan perguruan tinggi dan asosiasi pelaku usaha turut mendukung sosialisasi UU JPH.

Belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi dimaksud, namun, jelasnya, partisipasi masyarakat dan pihak terkait sangat membantu.

Kedua, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara (BP) JPH. UU JPH mengamanatkan bahwa dalam tiga tahun setelah UU diundangkan, BPJPH sudah harus terbentuk.

Dijelaskan, pada bulan Juli 2015 telah terbit Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kemenag. Di dalamnya memuat struktur BPJPH yang tertuang dalam pasal 45 hingga pasal 48.

Demikian juga Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 telah mengatur struktur organisasi Kemenag yang di dalamnya juga mengatur struktur organisasi BPJPH.

Ketiga, menyusun peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH dimaksud berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Dikatakan, mengingat perlunya penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing kementerian/lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang.

Setiap pasal yang termuat dalam RPP harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah lainnya.

Ditambah lagi, jelasnya, dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU JPH mencakup Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sehingga, perlu ketelitian dan kecermatan dalam pembahasan RPP Pelaksanaan JPH. [Baca juga: Standar Halal MUI Sudah Diadopsi Lebih 30 Negara Dunia]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalJaminan Produk HalalKemenagKementerian AgamaMuhammad ThambrinRancangan Peraturan Pemerintahregulasiundang-undangUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jumat ini, Ahok akan Dilaporkan ke Mabes Polri oleh Irena Center
Tulisan selanjutnya Sidang Mavi Marmara : Ditunda Hingga 2 Desember, Korban Minta Hakim Diganti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?