Hidayatullah.com– Irena Center akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (21/10/2016) ini.
Pelaporan itu terkait pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. MUI telah menyatakan pernyataan Ahok itu termasuk penghinaan terhadap al-Qur’an.
“Insya Allah pelaporannya sekitar jam 2 siang,” ujar Direktur Irena Center Sally Setianingsih saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Jumat pagi.
Ia mengatakan, Irena Center sudah membuka petisi online berjudul “Warga Indonesia, Pidanakan Ahok!”. Harapannya, kata dia, supaya Ahok dituntut dalam hukum-hukum -terutama pidana- yang ada di Indonesia.
“Sekarang (kami) mendapatkan dukungan dari sekitar 16 ribu orang penandatangan dari petisi. Sedangkan orang-orang yang ingin berpartisipasi melaporkan Ahok untuk dihukum secara pidana yang ada di Indonesia itu sekitar 1.500 orang,” jelasnya.
Irena Center mengaku telah menerima seribu lebih KTP dan Paspor sebagai pelapor atas kasus Ahok tersebut.
Butuh Pelapor Lebih Banyak
Sebagaimana penjelasan dalam update petisi tersebut, Sally menjelaskan, pihaknya membutuhkan pelapor lebih banyak.
“Untuk menunjukkan pada pemerintah daruratnya kasus penistaan agama ini untuk segera disikapi,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi melaporkan Ahok, Irena Center masih membuka kesempatan.
Caranya dengan mengirimkan salinan kartu identitas seperti KTP/Paspor/SIM sebagai identitas pelapor.
“Masih butuh lebih banyak dari warga di Indonesia atau di luar negeri,” jelasnya.
“Cara Dukung:
Sebarkan Petisi ini seluasnya.
Mohon kirim NAMA LENGKAP & COPY KTP/PASPOR/SIM
ke: WA: +6282210245710 atau
email: [email protected].
Demikian, semoga Allah SWT Ridho atas apa yg kita lakukan,” jelas Sally dalam laman petisi tersebut, https://www.change.org/p/umat-islam-indonesia-pidanakan-ahok-atas-penistaan-agama-e5c0cf40-80ba-42dd-ba37-9aca012378b6/u/18190229.
Ia pun berharap tautan petisi tersebut disebarkan ke berbagai kalangan masyarakat.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, selain Irena Center, Front Pembela Islam juga membuat petisi yang mendesak pemerintah khususnya kepolisian segera memproses hukum Ahok.
Diketahui, pada tanggal 27 September 2016, Ahok kepada warga Kepulauan Seribu mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!” [Baca: Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”]*