Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Metro Jaya tidak Menahan Buni Yani

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 November 2016 20:54 8:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 November 2016 20:54
Bagikan
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus terkait penyebaran informasi. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai, selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) dikutip Antara.

Awi menjelaskan, penyidik secara objektif menilai Buni Yani kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.

Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

“Pertama terkait alasan objektif, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, kemudian menjawab semua pertanyaan penyidik,” ujar Awi.

Secara subjektif, Buni Yani tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan permohonan kepada kejaksaan selama 60 hari ke depan. Barang bukti juga sudah kita sita semuanya,” lanjut dia.

Usai Dijadikan Tersangka, Buni Yani Ditahan Tidur di Mushalla Polda

“#SaveBuniYani”

Pihak penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, sebuah ponsel bermerek ASUS warna hitam produksi 2008 milik Buni Yani, email Buni Yani, akun Facebook Buni Yani, dan screencapture dari Facebook tersangka.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (23/11/2016) malam. Banyak kalangan menyayangkan penetapan tersangka terhadap Buni Yani.

Pengacara: Buni Yani Mau Dikorbankan oleh Kekuatan Besar Terorganisasi

Para pengguna media sosial meramaikan kicauan tentang “harapan agar Buni Yani diselamatkan” lewat tanda pagar (tagar) #SaveBuniYani.

“#BreakingNews Terima kasih banyak sahabat-sahabatku atas doanya. Alhamdulillah Bang @BuniYani BOLEH PULANG SORE INI.. ⚘#SaveBuniYani,” kicau senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris, Kamis sore lewat akun twitternya ‏@fahiraidris.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#SaveBuniYaniahokAhok tersangkaAl-Maidah Ayat 51Awi Setiyonobarang buktiBareskrimBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniFahira IdrisGubernur DKI Jakartagubernur non aktifITEkasus Ahokkepolisianpenahananpenistaan agamaPolda Metro JayatersangkaUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikvideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Jika Setiap Mengkritik Pejabat Harus Dipolisikan, Negeri Seperti Apa yang Diinginkan?”
Tulisan selanjutnya Lembaga Kemanusiaan di ASEAN Desak Myanmar Buka Akses Bantuan untuk Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?