Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

“Jika Setiap Mengkritik Pejabat Harus Dipolisikan, Negeri Seperti Apa yang Diinginkan?”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 November 2016 20:03 8:03 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 November 2016 20:00
Bagikan
[Ilustrasi] Massa Aksi Bela Islam
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mengkritisi tindakan kepolisian yang menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Buni Yani sebelumnya mengunggah ke media sosial video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melontarkan pernyataan menyinggung Al-Maidah:51.

Video diunggah berserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok itu sebagai penistaan agama.

Penetapan sebagai tersangka hanya karena tindakan Buni Yani itu adalah berlebihan, kata Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Penetapan itu, kata dia, membuat kesan bahwa gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh akibat umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum yang adil atas kasus Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, jelas Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51. Bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani dalam video yang diunggahnya.

“Padahal kita semua tahu, biang kegaduhan itu siapa,” ujar Dewan Pembina Himpunan Advokat Muda Indonesia chapter DKI Jakarta ini melalui siaran persnya kepada hidayatullah.com.

Buni Yani Bersumpah Tidak Mengedit Video Kunjungan Ahok ke Pulau Seribu

Setiap sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah terkhusus pejabat negara, menurutnya, seharusnya tidak mesti berujung ke ranah hukum.

“Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kita semua harus koreksi diri, negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan?” ungkapnya mempertanyakan.

Objek yang dikritik Buni Yani pun, yaitu Ahok, status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama, kata Fahira.

“Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?” tukas senator asal Jakarta ini.

Pelapor Serentak Minta Ahok Ditahan, Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka

“Kesalahan” Buni Yani

Sebagai informasi, ungkap Fahira, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Setelah menjadi tersangka, lanjutnya, saat itu juga Buni Yani langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang.

Berbeda dengan Ahok, imbuhnya, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.

Fahira juga mengungkapkan, “kesalahan” terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu sebuah kemapanan kekuasaan. Yaitu dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini sudah menjadi tersangka penistaan agama.

Usai Dijadikan Tersangka, Buni Yani Ditahan Tidur di Mushalla Polda

Buni Yani terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (07/10/2016).

Buni Yani merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengunggah ke media sosial video Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 itu.

Sebelum Buni Yani, video asli versi lengkapnya terlebih dahulu diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui laman resminya ke Youtube.

Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Ahok tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaAl-Maidah Ayat 51Basuki Tjahaja PurnamaBuni YaniFahira IdrisGubernur DKI Jakartagubernur non aktifhukumkasus Ahokkeadilan hukumkepolisiankritikmedia sosialpejabatpemerintahpenahananpenistaan agamaPolda Metro Jayatersangkavideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daripada Terlambat, Kapolri Diminta Sudah Tahan Ahok sebelum 2 Desember
Tulisan selanjutnya Polda Metro Jaya tidak Menahan Buni Yani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?