Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Usai Dijadikan Tersangka, Buni Yani Ditahan Tidur di Mushalla Polda

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 November 2016 10:57 10:57 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 November 2016 10:57
Bagikan
Buni Yani tidur di mushalla Polda Metro Jaya, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Usai ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani dilaporkan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Rabu malam (23/11/2016) hingga hari ini.

Buni Yani ditahan untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, Kamis (24/11/2016) pagi ini.

“(Sekarang) ini lagi pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, singkat saat dikonfirmasi hidayatullah.com via sambungan telepon sekitar pukul 10.00 WIB.

Aldwin merupakan Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia chapter DKI Jakarta. Terpisah, Dewan Pembina himpunan itu, Fahira Idris, mengatakan, Buni Yani sejak semalam ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk lanjut persidangan hari ini, Mas. Mohon doanya,” ujar politisi DPD RI asal DKI Jakarta yang juga istri Aldwin ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelapor Serentak Minta Ahok Ditahan, Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidur di Mushalla

Fahira mengatakan, penahanan Buni Yani sebatas untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.

“Ditahan 1 x 24 jam untuk lanjut pemeriksaan hari ini. (Buni Yani) menginap di mushalla Reskrimsus Polda Metro (Jaya),” terangnya, yang mengirimkan foto Buni Yani sedang tampak tidur di mushalla tersebut.

Buni Yani, Rabu (23/11/2016) malam, ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu.

Diketahui, Buni Yani merupakan satu dari sekian banyak orang yang mengunggah ke media sosial video Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 itu.

Sebelum Buni Yani, video aslinya versi lengkap terlebih dahulu diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui laman resminya ke Youtube.

Informasi lain menyebutkan, Buni Yani tidur di kompleks Polda karena terlanjur kemalaman usai diperiksa dan untuk bersiap mengikuti pemeriksaan hari ini.

Rabu (16/11/2016) lalu, Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Namun hingga kini belum ditahan meski berbagai kalangan sudah mendesak agar Ahok ditahan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaAl-Maidah Ayat 51Aldwin RahadianBareskrimBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniFahira IdrisGubernur DKI Jakartagubernur non aktifkasus Ahokkepolisianmushallapenahananpenistaan agamaPolda Metro Jayatersangkavideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuasa di Atas Senjata
Tulisan selanjutnya Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?