Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukum Jangan Direkayasa, Kiai Somad: Barang Batil Disimpan pun akan Ketahuan

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 November 2016 08:09 8:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 November 2016 08:00
Bagikan
Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori di sela-sela Rakernas II MUI di Ancol, Jakarta, November 2016.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori mengimbau, agar penegak hukum bertindak jujur dan berkeadilan dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Indonesia adalah negara hukum, jangan sampai hukum direkayasa. Barang batil walau disimpan pun akan ketahuan,” ujarnya di sela-sela Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

MUI Minta Negara Lebih Memihak Kaum Dhuafa dan Mayoritas

Rangkaian Rakernas II MUI berlangsung pada Rabu-Jumat (23-25/11/2016). Demikian dilansir JITU Islamic News Agency baru-baru ini.

Kiai Somad menilai, dalam penegakan hukum, siapapun orangnya harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak perlu memandang apa agama dan jabatannya,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Intinya penegakan hukum. Sikap MUI itu sudah jelas, sikap itu bisa menjadi panutan di mata hukum. Jangan tidak ditegakkan!” sambung Kiai Somad.

Umat Islam Menuntut Keadilan Jangan Dianggap Anti Kebhinnekaan

Menurutnya, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu sudah jelas merupakan penistaan agama. Tindakan itu harus segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Itu jelas penistaan agama, penghinaan, sehingga perlu diproses. Kan, ada undang-undangnya,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaAl-Maidah Ayat 51hukumkasus Ahokkeadilan hukumkenegaraankepolisianKetua MUI Jawa TimurKH. Abdusshomad BuchoriKiai SomadMajelis Ulama IndonesiaMUIpenegak hukumpenistaan agamaproses hukumRakernas II MUIRakernas MUI 2016undang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Minta Negara Lebih Memihak Kaum Dhuafa dan Mayoritas
Tulisan selanjutnya Krisis Rohingya, Presiden Jokowi Diminta Bersikap Tegas kepada Myanmar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?