Hidayatullah.com– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas 3 hal penting terkait perkembangan bangsa Indonesia saat ini.
Ketiga hal tersebut adalah meneguhkan kembali komitmen MUI terhadap bangsa dan negara, isu makar, dan inisiasi dialog nasional antar elemen bangsa.
MUI menegaskan kembali komitmen kebangsaan dan kenegaraannya melalui Rekomendasi Rakernas II MUI di Hotel Mercure Ancol , Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016) malam.
Rekomendasi tersebut disampaikan atas nama Dewan Pimpinan MUI dengan Ketua Umum KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
Penegasan itu disampaikan mencermati perkembangan situasi kehidupan kebangsaan akhir-akhir ini.
Dimana, menurut MUI, situasi tersebut mengarah pada instabilitas nasional, keretakan bangsa, dan suasana saling curiga, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara sesama keluarga bangsa.
Dalam komitmennya, pertama, MUI menegaskan kembali bahwa eksistensi NKRI tidak lepas dari perjuangan ulama dan umat Islam Indonesia.
“Dengan demikian, komitmen terhadap Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bagi MUI adalah final dan mengikat,” demikian bunyi rekomendasi yang di antaranya dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Shalahuddin al Ayyubi.
Tanggung Jawa Besar Umat Islam
Kedua, MUI menegaskan kembali bahwa umat Islam sebagai bagian terbesar bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memelihara keutuhan NKRI.
“Dan (tanggung jawab) menjaga kebhinnekaan dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar,” sebutnya berdasarkan keterangan diterima hidayatullah.com.
Ketiga, MUI menegaskan kembali bahwa kesepakatan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah mengingat seluruh elemen bangsa.
Dilindungi UU, MUI Tegaskan tak Berhak Larang Aksi Bela Islam
“Bagi MUI, kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab keagamaan (maus’uliyyah diniyah) sekaligus sebagai tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah), yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama (hirasat ad-din wa siyasat ad-dunya),” sebutnya.
Keempat, MUI menegaskan kembali bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik suku, ras, budaya, maupun agama dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“MUI berpandangan bahwa umat beragama sebagai sesama bagian warga terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan dengan prinsip kesepakatan (mu’ahada atau muwatsaqah), bukan posisi saling memerangi (muqatalah atau muharabah),” sebutnya.
Isu Pembubaran MUI, Din: Konsekuensi Logis dari Arus Liberalisasi
Tujuan Dibentuknya NKRI
Kelima, MUI mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara mengenai tujuan dibentuknya NKRI.
Yaitu, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Tujuan luhur tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam,” sebutnya.
Untuk itu, MUI meminta pemerintah agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil (mustadh’afin), sehingga tidak terus terjadi kesenjangan dan ketidakadilan yang semakin melebar.
Tim Perumus Rekomendasi Rakernas II MUI terdiri dari Drs Zainut Tauhid Sa’adi; MSI, Dr Noor Achmad, MA; Drs Sholahuddin Al-Aiyub, MSi; Buya Gusrizal Gazahar, Lc, MAg; Dr Samlan Ahmad; Prof Dr Rahmat Syafei; KH Ainul Yaqin, SSi, Msi; dan Arif Fahruddin, MA.
Rangkaian Rakernas II MUI berlangsung pada Rabu-Jumat (23-25/11/2016). Poin utama kedua dan ketiga silakan baca di sini dan di sini!*