Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Desember 2016 10:15 10:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Desember 2016 10:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Cendekiawan Muslim dan penulis buku produktif Adian Husaini menilai, sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seperti sebuah drama.

Adian mengatakan, sebagian besar keterangan yang diungkapkan terdakwa maupun kuasa hukum tidak menyentuh subtansi masalah.

“Jadi kalau kita lihat kemarin itu drama sebetulnya. Tidak menyentuh subtansi masalah tapi ingin menarik simpati,” ujarnya pada Ulasan Media Radio Dakta 107 FM, Rabu (14/12/2016).

Ia mengungkapkan, menurutnya Ahok mempunyai kekuatan mendominasi media untuk menggiring opini.

Bahaya Jika Seruan ‘Jangan Pilih Pemimpin Kafir’ Dianggap Busuk

“Rasanya kubu Ahok ini masih mendominasi media, memanfaatkan televisi untuk menarik simpati publik. Istilahnya playing victim, sepeti orang didzalimi,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Adian juga menyoroti, pernyataan dari kuasa hukum Ahok yang berulangkali mengutip ayat al-Qur’an, namun disatu sisi dalam pembelaannya, menganggap orang yang menggunakan al-Qur’an surat al-Maidah 51 sebagai politisi busuk karena tidak bisa bersaing secara program kerja.

“Yang lebih lucu lagi, kalau lihat pengacara Ahok kemarin berlomba-lomba juga menampilkan ayat al-Qur’an, mengutip ayat keadilan, jangan kebencian terhadap suatu kaum membuat tidak adil. Mengutip kisah di masa nabi, padahal dia orang Kristen,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok menjalani sidang perdana kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan terdakwa.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiNota KeberatanPengadilan Negeri Jakarta UtaraSIDANG perdana kasus penistaan agamaTerdakwa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentas Politik Ahok di Panggung Hukum
Tulisan selanjutnya Pengungsi Gempa Aceh Butuh Bahan Bangunan dan Kebutuhan Balita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?