Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pentas Politik Ahok di Panggung Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Desember 2016 10:08 10:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Desember 2016 10:08
Bagikan
Ahok saat di persidangan perdana
Bagikan

Oleh: Abdul Chair Ramadhan

 

SIDANG perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok dengan agenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum menimbulkan polemik ketika Penasehat Hukum menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi).

Eksepsi yang disampaikan penuh dengan unsur-unsur politis ketimbang yuridis.

Terdapat makna simbolik dalam benak Ahok dan Tim Penasehat Hukum untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa justru Ahok sebagai pihak yang dirugikan atau sebagai korban.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Menjadi tidak masuk akal, ketika Nota dibacakan secara bergiliran sama sekali tidak memfokuskan kepada rumusan dakwaan yang alternatif yakni Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP.

Penasehat hukum, menunjukkan sikap yang sepertinya tidak mengetahui secara pasti dakwaan Penuntut Umum.

Ketidakmengertian itu dikarenakan sulitnya Penasehat Hukum untuk membantah fakta-fakta hukum yang ada. Kondisi ini tentulah akan terus menyulitkan mereka untuk merumuskan Pembelaan pada sidang berikutnya.

Dengan demikian, dapat dimengerti, Penasehat Hukum mencoba manjadikan forum pengadilan sebagai ajang pentas kampanye untuk tujuan pragmatis.

Sesungguhnya, Ahok dalam posisi sangat sulit dalam menghadapi dakwaan yang alternatif itu.

Setidak-tidaknya, pasal yang dituduhkan sangat berkesesuaian dengan alat bukti yang tersedia.

Adapun pembelaan yang nanti akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum tidak lebih hanya normatif belaka, dan lemah dalam timbangan yuridis.

Sidang Ahok Berikutnya, JPU Diminta Hadirkan Barang Bukti dan Saksi Menguatkan

Kegalauan yang berakhir kegagalan pastilah akan mereka temui.

Memperhatikan dengan seksama nuansa Nota yang dibacakan dengan berbagai pernyataan sebelumnya, terlihat mereka akan berlindung pada unsur kesalahan, tidak lain tidak bukan tentang kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana.

Pada setiap kasus penistaan/penodaan terhadap agama hampir semua Penasehat Hukum selalu berjuang keras menyatakan tidak adanya maksud atau kehendak yang didasarkan pada niat jahat (mens rea).

Namun, lagi-lagi mereka dihadapmukakan dengan kesulitan, yakni sudah terang benderang unsur kesalahan ada pada diri terdakwa.

Hanya ada satu hal yang dapat membebaskan Ahok terkait dengan kesalahan tersebut, yakni menghadirkan Ahli Kejiwaan yang menyatakan Ahok tidak waras alias  “Gila” sebagai alasan hukum penghapus pidana.

Ini pun harus diterima oleh Majelis Hakim, yang mungkin menyatakan “tidak dapat dipidananya Ahok karena tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Terdakwa Tidak Waras alias Gila.”

Jadi, pentas politik dalam panggung hukum kita menyaksikan adanya ‘orang gila didakwa oleh Penuntut Umum.*

Pendiri Dewan Strategis Jakarta & Pengurus MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiNota KeberatanPengadilan Negeri Jakarta UtaraSIDANG perdana kasus penistaan agamaTerdakwa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 411 dan 212 Disebut Ada Kemiripan dengan Perang Badar dan Uhud
Tulisan selanjutnya Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?