Hidayatullah.com–Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International memperingatkan undang-undang baru antiterorisme di Eropa diduga mendiskriminasikan orang Islam dan kaum pengungsi di wilayah tersebut.
Peraturan yang dilaksanakan di 14 negara anggota Uni Eropa (EU) itu menyebabkan kaum minoritas rentan dengan pengawasan tidak terkendali pemerintah.
Serangan, sebagian besar diklaim oleh kelompok ISIS, telah diangapi membuat ketegangan atas imigrasi, didorong popularitas partai sayap kanan dan membuat keamanan menjadi tema kunci dalam Pemilu Prancis, Belanda dan Jerman.
Amnesty: Iran Eksekusi Pria Sunni Setelah Dipaksa Lakukan Pengakuan
“Tepat di seberang ruang daerah Uni Eropa kita melihat Muslim dan orang asing yang disamakan dengan teroris,” kata Julia Hall, dari ahli dari Amnesty Internasional tentang kontra terorisme dan penulis laporan ini.
“Stereotip ini tidak proporsional dan sangat mempengaruhi masyarakat ini bahwa ada tingkat tinggi ketakutan dan keterasingan,” ujarnya dikutip Reuters.
Sementara itu, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Islam di London, Massoud Shadjareh mengatakan, politisi dan media Barat mencoba untuk menyalahtafsirkan ancaman kekerasan untuk merendahkan martabat masyarakat Islam.
“Keseluruhan konsep untuk memerangi terorisme telah menjadi sentimen anti-Islam yang turut mempromosikan ‘budaya perbedaan’ di negara Eropa.
Serangan Islamophobia Meningkat 6 Kali Lipat Pasca Serangan Paris
Menurutnya, Islamophobia meningkat di Barat karena pemerintah dan media Barat sering menuding jari menyalahkan masyarakat Islam yang menyebabkan negara mereka berada dalam kondisi tidak aman sedangkan hanya sebagian kecil ekstremis yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Jelasnya lagi, sentimen anti-Islam di Barat dapat menyebabkan fasisme, pembersihan etnis dan genosida atas golongan tersebut. Akibatnya, masjid di beberapa negara Eropa turut menjadi sasaran kejahatan kebencian pihak tidak bertanggung jawab.*