Hidayatullah.com– Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi sekaligus membantah permintaan maaf yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat video yang dikirimkan Timses Ahok-Djarot melalui sebuah situs berita hari Rabu (01/02/2017).
Dalam video tersebut Ahok mengatakan tidak ada maksud melaporkan KH Ma’ruf Amin ke kepolisian.
Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, selaku Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, mengatakan semua substansi permintaan maaf tersebut adalah justru memperkuat penghinaan Ahok kepada umat Islam pada umumnya dan diri pribadi KH Ma’ruf Amin pada khususnya.
Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Kiai Ma’ruf, Pelajar NU Siap Jihad
Menurut Abdul Chair, dalam surat terbuka bertajuk “Tanggapan dan Bantahan atas Pemintaan Maaf Ahok”, penjelasan dan permintaan maaf Ahok tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Dalam rekaman sidang sangat jelas Ahok dan Penasihat Hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan bahkan menyerang kehormatan KH Ma’ruf Amin dan termasuk Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Kamis (02/02/2017).
MUI: KH Ma’ruf Amin telah Diperlakukan tak Santun oleh Pihak Ahok
Indikasi Ahok Menuduh Umat Islam
Ia juga membantah perkataan Ahok dalam permohonan maafnya yang mengatakan, “…jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba.”
Menurut Abdul Chair, perkataan Ahok tersebut, malah mengindikasikan dirinya dengan sengaja menuduh umat Islam diluar NU sebagai pihak yang mengadu domba antar dirinya dan pihak NU.
H Arifin Ilham: Belum Berkuasa Saja Ahok Sudah Kurang Adab
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan umat Islam di luar NU. Padahal, mayoritas pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya tidak dapat diidentikkan dengan NU, masih menurutnya.
“Masalah penodaan agama bukanlah masalah institusi kelembagaan NU dan non-NU maupun MUI, tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama,” lanjutnya.* Siraj el-Manadhy