Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Maret 2017 07:26 7:26 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Maret 2017 07:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Puluhan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau beraudiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI.

Mereka menyampaikan masukkan terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR. Secara spesifik koalisi ini mendukung draft terakhir DPR yang melarang iklan dan promosi rokok di penyiaran. Koalisi meminta pemerintah Menkominfo mendukung agar iklan rokok tidak diperbolehkan di media penyiaran.

“Minuman keras sudah jelas dilarang diiklankan di televisi, namun rokok masih diperbolehkan, meski dengan pembatasan waktu dan  selama tidak menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok” ujar Ketua koalisi Ifdhal Kasim yang juga mantan ketua Komnas HAM ini.

Menurut Ifdhal kondisi ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap larangan zat adiktif. Jelas itu merugikan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca:  Penelitian: Merokok Dapat Rusak DNA Anda Secara Permanen

Sementara itu Deni W. Kurniawan, anggota koalisi dari Indonesian Institute for Social Development (IISD) menyatakan di berbagai belahan dunia pelarangan total iklan rokok terbukti efektif mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Penelitian yang dilakukan di 102 negara menunjukkan bahwa negara yang melarang promosi secara parsial menurunkan konsumsi hanya 1%, sementara pelarangan secara total promosi rokok akan menurunkan konsumsi rokok 9%” ujarnya menjelaskan. Sementara itu studi lain di 30 negara berkembang menunjukkan bahwa pelarangan sebagian menurunkan konsumsi per kapita sebanyak 13,6% sementara pelarangan total menurunkan konsumsi hingga 23,5%.

Virgo Sulianto perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa dalam konteks iklan rokok Indonesia sudah tertinggal jauh dari berbagai negara lain.

“Di banyak negara pengaturan rokok itu dilakukan pertama-tama dengan melarang iklan rokok. Indonesia ketinggalan beberapa langkah dari Negara lain” tambahnya.

Menkominfo, Rudiantara menyatakan belum menerima draft RUU Penyiaran baru karena pembahasan masih belum selesai di DPR. Selanjutnya Menkominfo menyampaikan bahwa pada prinsipnya RUU Penyiaran harus netral dan focus mengatur isu penyiaran. Meskipun begitu, UU penyiaran harus tunduk dan menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan di sektor lain yang sudah berlaku. Terkait rokok, jika UU Kesehatan sudah menyatakan rokok sebagai zat adiktif seharusnya diperlakukan sama seperti zat adiktif yang lain. Lebih jauh Rudiantara menyatakan jika pembahasan sudah melibatkan Kemenkominfo ia akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Seperti diketahui saat ini DPR sedang membahas revisi UU Penyiaran yang masuk dalam prioritas prolegnas 2017. Dalam draft terakhir yang beredar, Panja DPR mencantumkan iklan sebagai salah satu tayangan iklan yang dilarang untuk disiarkan. Draft RUU ini saat ini dalam tahap harmonisasi di badan legislasi DPR.

Dalam kesempatan tersebut koalisi menyampaikan kertas kebijakan (policy paper) Perlunya melarang iklan rokok sebagai strategi untuk membendung perokok pemula. Koalisi melihat bahwa salah satu penyebab masih tingginya pandemi rokok di Indonesia karena kebijakan yang belum komprehensif, salah satunya belum melarang iklan rokok di berbagai media penyiaran.

Baca: Malaysia Berlakukan Kerja Sosial Bagi Pelanggaran Merokok

Koalisi NGO Indonesia untuk Pengendalian Tembakau merupakan koalisi yang terbentuk dari Diskusi Terfokus mengenai “Eksistensi Industri Rokok terhadap Penghormatan HAM di Indonesia” pada 28 Agustus 2014 di PP Muhammadiyah.

Beberapa lembaga yang termasuk dalam koalisi ini adalah Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Institute for Social Development (IISD), Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Raya Indonesia, YLBHI, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, dan tokoh-tokoh hak asasi mansia dan pengembangan masyarakat.

Koalisi ini juga didukung oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRiklan rokokLarangan Iklan RokokormasRancangan Undang-Undang PenyiaranrokokRUU Penyiarantembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunjungan Persiapan, Zakir Naik Akan Tour Dakwah di Indonesia Mulai 31 Maret
Tulisan selanjutnya Para Dai Sebaiknya Menghindari Fanatisme Kelompok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?