Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penyelenggara Yayasan tidak Perlu Takut Selama Sistemnya Baik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2017 11:21 11:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2017 11:21
Bagikan
Dosen Fakultas Hukum UI, Dr Yetty Komalasari Dewi di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/03/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Yetty Komalasari Dewi SH MLI, menyatakan, selama sebuah yayasan memiliki sistem yang baik, penyelenggaranya tidak perlu takut.

“Tidak perlu takut sepanjang sistem pencatatannya sudah baik. Sudah mematuhi setidaknya yang ada di Undang-Undang Yayasan,” ungkapnya saat ditemui hidayatullah.com di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/03/2017).

Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

Hal itu ia sampaikan terkait Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice For All) yang beberapa waktu lalu mendapat tudingan terkait pelanggaran UU Yayasan. Proses hukumnya masih berlangsung.

Lebih terang, Yetty mengimbau agar suatu yayasan mempunyai pencatatan atau pembukuan, khususnya persoalan keuangan.

Prinsipnya, sambung Yetty, kekayaan suatu yayasan bukanlah milik pembina, pengurus, maupun pengawas. Sehingga dalam penggunaannya harus berhati-hati.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Banyak yayasan yang harus saya akui masih mengadopsi pemahaman bahwa kita pendiri yayasan lalu kita bisa menggunakan uang yayasan untuk kita pribadi,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Yetty menyebutkan bahwa konsep suatu yayasan sama seperti wakaf. Siapa saja yang sudah mewakafkan hartanya, berarti harta itu bukan milik pewakaf.

Soal pasal yang dijeratkan kepolisian kepada Yayasan Keadilan untuk Semua, dinilai Yetty sama sekali tidak bisa digunakan.

“Kalau gugatannya tadi pasal 5, maka itu tidak bisa digunakan. Ini tidak ada unsur kekayaan yayasan yang dialihkan,” tandas Yetty.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dosen Fakultas Hukum Universitas IndonesiaJustice for Allpembukuan keuanganundang-undangUndang-Undang YayasanwakafyayasanYayasan Keadilan Untuk SemuaYetty Komalasari Dewi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelabelan Teroris Tanpa Dasar Berakibat Kematian Perdata
Tulisan selanjutnya HNW: KH Hasyim Muzadi Mewaspadai jika Ada yang Benturkan Islam dengan Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?