Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ribuan Anak SD di Sumenep Madura Jadi Sasaran Dugaan Kristenisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 April 2017 19:58 7:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 April 2017 19:58
Bagikan
Gambar anak-anak SD di Sumenep, Madura, jadi sasaran kasus dugaan kristenisasi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat dan ulama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan adanya kasus dugaan kristenisasi yang menyasar ribuan anak usia sekolah dasar (SD).

Kejadian itu, ungkap Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Alkatiri, bermula saat diselenggarakannya sosialisasi bertajuk JSN 45/wawasan kebangsaan, LSD, dan pembagian hadiah oleh Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM) bekerja sama dengan DHC Kejuangan 45 Sumenep pada 21 hingga 23 Februari 2017 lalu.

Kegiatan yang rencananya dilakukan di 15 SD, 1 SMP, dan 1 panti asuhan itu, ungkapnya, gagal dilanjutkan karena ditemukannya buku Bibel, mainan anak-anak bertuliskan “Yesus”, kalung Salib, dan makanan kedaluwarsa dalam kotak hadiah yang dibagikan, yang diketahui berasal dari luar negeri, yakni Amerika dan Australia.

Baca: Cegah Pemurtadan, Arimatea Perkenalkan Simbol-simbol ‘Kristenisasi’

Paket kotak sepatu itu, lanjutnya, telah tersebar sebanyak 1.385 buah dari sembilan SD Negeri. Di antaranya, SDN Pabian III, SDN Pabian IV, SDN Pangarangan VII, SDN Marengan Daya III, SDN Kalimo’ok II, SDN Lalangan I, SDN Mandikg Laok I, SDN Manding Timur II, serta SDN Jaba’an I.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Abu Sufyan dari Gerakan Umat Islam Sumenep, Ach. Farid Azziyadi dari LSM Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), dan dr. Anwar Luthfi dari Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hanya saja, masih menurut Alkatiri, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan surat Sprinlidik/28/II/2017/Reskrim tanggal 22 Februari 2017, kepolisian menganggap aktivitas sosialisasi dan pembagian hadiah yang dilakukan oleh Yayasan SBM dan DHC Kejuangan 45 tidak memenuhi unsur pidana.

Baca: Gerakan Kristenisasi di Riau Didukung Majalah “Menara Pengawal” dan “Sadarlah”

Kemudian, lanjutnya, pengadu dan masyarakat Sumenep yang tidak terima dan yakin telah terjadi upaya pemurtadan yang melanggar undang-undang melaporkan kasus tersebut, sekaligus meminta bantuan kepada Aliansi Advokat Muslim NKRI.

Alkatiri membenarkan hal itu dan meminta kepolisian mengkaji ulang mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut.

“Kami datang dan memberi masukan serta pemahaman kepada Polres Sumenep karena tidak memasukan pasal yang ada unsur pidananya, yakni tentang perlindungan anak,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com belum lama ini.

Alkatiri menyebut, terdapat beberapa pelanggaran dan pasal yang bisa dikenakan terhadap dugaan upaya pemurtadan tersebut. Di antaranya, Pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Baca: Hadang Kristenisasi, BEM STEI Tazkia Gandeng IMS Gelar Bakti Sosial

Selain itu, terang Alkatiri, dalam aduan masyarakat juga meminta kepolisian menindak Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang telah memberi izin kegiatan tersebut.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokat MuslimAlkatirianak SDanak-anakbibelDHC Kejuangan 45 SumenepGerakan Umat Islam SumenepGugus Anti Korupsi IndonesiaKepala Dinas Pendidikan SumenepkepolisianKetua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRIKNAPKomisi Nasional Anti PemurtadankristenisasiKristenisasi di SumenepmaduraPasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002pemurtadanperlidungan anakSumenepYayasan Sejahtera Bangsa Mulia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis
Tulisan selanjutnya Massa Tuntut Presiden Jokowi Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?