Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setelah Pembacaan Tuntutan JPU, Kemendagri Harus Berhentikan Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 07:49 7:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 07:49
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (20/04/2017) ini kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.

Baca: Pemerintah Disebut Sudah Berkali-kali ‘Mengulur’ Pemberhentian Sementara Ahok

Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution, kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini.

“Surat tuntutan JPU akan mulai dibacakan jam 9 dan ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Kementan.

Nasrullah mengatakan, dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (Kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Ia lebih lanjut mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri, agar tidak mengulur-ngulur waktu terkait pemberhentian Ahok.

Menurutnya, aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan.

Ia berharap Kemendagri tidak akan berdalih lagi dengan mengatakan bahwa pemberhentian Ahok harus menunggu putusan pengadilan, pungkasnya.* [HK]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKemendagriNasrullah NasutionPemberhentian sementara Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasca Pencoblosan Pilkada DKI, Wapres Amerika Serikat Tiba di Jakarta
Tulisan selanjutnya Setelah 19 April 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?