Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Jaksa Seperti Pembelanya Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 21:33 9:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 20:25
Bagikan
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman usai sidang ke-18 kasus Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus saksi pelapor, Pedri Kasman, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebabnya Ahok tidak dikenakan Pasal 156 A penodaan agama.

Padahal kalau melihat sidang-sidang sebelumnya, kata Pedri, fakta-fakta yang dihadirkan JPU sangat kuat, baik itu barang bukti, maupun kesaksian para ahli, untuk memenuhi unsur-unsur penodaan agama.

Baca: Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Pada sidang kali ini, Kamis (20/04/2017), menurutnya, JPU secara tidak langsung sedang melemahkan dakwaannya sendiri.

“Jadi jaksa seperti pembelanya Ahok, bukan penuntut,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com.

“Apa gunanya kita sidang sudah 19 kali, tetapi fakta-fakta itu semua diabaikan,” katanya lebih lanjut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pedri hanya bisa berharap, hati nurani Majelis Hakim bisa terketuk sehingga memutuskan vonis lebih berat dari tuntutan JPU.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus Ahokpasal 156 KUHPPedri KasmanPemuda Muhammadiyahpengadilanpenistaan agamaproses hukumSekretaris PP Pemuda Muhammadiyasidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan
Tulisan selanjutnya FISIP UIN dan DSI Selenggarakan Seminar Nasional Tata Kelola Pemerintahan Islami

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?