Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF Nilai Tuntutan JPU seperti Membebaskan Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 21:31 9:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 20:57
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI yang juga Tim Advokasi GNPF MUI, Alkatiri, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak wajar.

JPU yang mestinya memberatkan tuntutan, katanya, tapi pada sidang Kamis pagi tadi malah meringankan.

“Ini aneh,” katanya kepada hidayatullah.com, Kamis (20/04/2017). Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok satu tahun dalam masa percobaan dua tahun karena melanggar pasal 156.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Jaksa Seperti Pembelanya Ahok

Tuntutan jaksa itu, menurutnya, seperti membebaskan Ahok. Sebab Ahok tidak ditahan dalam masa percobaan dua tahun. Kata Alkatiri, jaksa bak sedang membaca pledoi atau pembelaan Ahok.

Ia menegaskan, ucapan Ahok “…dibohongi pakai Surat Al-Maidah…” telah memenuhi unsur pasal 156 A penodaan agama, sebab ayat al-Qur’an telah disebut dijadikan sebagai alat kebohongan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Agama yang dilecehkan, bukan masalah orang per orang,” terangnya.

Baca: Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama

Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum, ucapan Ahok itu lebih ditujukan kepada orang lain atau elit politik dalam konteks pilkada, bukan bermaksud menghina atau memusuhi agama Islam.

Sekali lagi, Alkatiri menegaskan, Ahok harus dihukum maksimal 5 tahun karena telah melanggar pasal 156 A.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAl KatiriBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua Tim JPU Ali MukartonoKetua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRIM Kamil Pashapasal 156 Apasal 156 KUHPpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banser Bantah Anggotanya Serang Rumah Ketua FPI DKI
Tulisan selanjutnya Analis: Tindakan Fatal Relawan Ahok-DJarot Bantu Kekalahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?