Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Hakim Diingatkan Perlunya Penista Agama Dihukum Maksimal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Mei 2017 07:09 7:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Mei 2017 07:00
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, memandang ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 termasuk dalam kategori penistaan agama.

Ia merujuk pada tafsir hukum kasus penistaan agama yang berlaku selama ini. Sudah berkali-kali, kata Teuku, kasus semacam Ahok ini telah menjadi putusan Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung yang berkali-kali, yang dianggap tetap, ajeg, itu sudah yurisprudensi. Yurisprudensi juga menjadi salah satu sumber hukum kita,” terangnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Kalau hari ini perbuatan sejenis Ahok tidak dinyatakan penistaan agama, lanjutnya, maka berarti ada perubahan politik penegakan hukum di rezim yang sekarang.

Ia mengingatkan, bila Majelis Hakim tidak memvonis Ahok dengan pasal penistaan agama, maka akan berdampak luas dan sistemik. Orang-orang yang dulu dipidana dengan pasal penistaan agama, ujar Teuku, bisa mengajukan peninjauan kembali dan meminta putusan hukum Mahkamah Agung atas dirinya diperbaiki.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, tambahnya, ke depan, orang-orang akan dengan gampangnya mengeluarkan pernyataan seperti Ahok. Dan tidak bisa lagi mereka dikenakan pasal penistaan agama.

Baca: KSHUMI: Majelis Hakim Harus Adil, Memvonis Ahok tanpa Terintervensi

Lebih lanjut, ia menjelaskan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tentang perlunya pemberian sanksi maksimum bagi penista agama. Kata Teuku, sanksi maksimum itu penahanan lima tahun, dan disesuaikan dengan rasa keadilan setempat. Seberapa besar dampak gangguan ketertiban umum oleh penista agama.

“(Dalam kasus Ahok) kita lihat dulu, ada enggak ketertiban umum? Besar enggak gangguan ketertiban umum yang timbul?” ujarnya.

Saat ditanya besar tidak gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan Ahok, Teuku menjawab, “Masyarakat bisa merasakan.”

Sebelumnya, pengamat hukum dan hak asasi manusia (HAM), Nasrulloh Nasution menilai, kehidupan berbangsa di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis. Krisis kebangsaan, kata dia, dapat dilihat dari banyaknya perselisihan yang terjadi di antara anak bangsa.

“Satu sama lain saling lapor (polisi), saling hujat dan mempertontonkan kekuatan masing-masing,” ungkap Nasrulloh diberitakan hidayatullah.com.

Baca: Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh

Ia menilai, gaduh politik dan hukum yang terjadi saat ini, diawali oleh kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Kepulauan Seribu (27/09/2016). “Sejak kasus itu, masyarakat Indonesia terpecah, dan hukum dijadikan alat untuk memuaskan hasrat masing-masing kelompok,” ujar Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF ini.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamahukum pidanaJPUkasus Ahokkeadilan hukumkuasa hukumMajelis HakimPakar Hukum Pidana UIpenistaan agamasidangsidang Ahoksumber hukumterdakwa AhokTeuku Nasrullahvonis Ahokyurisprudensi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Breaking News] Ketua Umum FPI Shabri Lubis Diadang di Kalimantan Barat
Tulisan selanjutnya Orasi Aksi 55, Habib Rizieq Optimistis Ahok Dihukum 5 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?