Hidayatullah.com– Terkait Aksi Simpatik 55, Ketua GNPF MUI KH Bachtiar Nasir menyatakan, hal itu merupakan reaksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JPU kasus Ahok itu atas tuntutannya kepada terdakwa dinilainya tidak serius.
Ustadz yang akrab disapa UBN itu menegaskan, jika Majelis Hakim juga tidak serius dalam memutuskan hukuman atas Ahok, maka umat tidak akan tinggal diam.
“Seakan-akan kita diam, ya kagaklah. (Aksi 55) ini baru (karena) JPU main-main, bagaimana kalau hakim nanti main-main,” ungkapnya kepada hidayatullah.com di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Baca: Ketua GNPF MUI: Akan Ada Bab Baru Jika Ahok Bebas
Baca: Jika Putusan Kasus Ahok Dzalim, Amien Rais: Kita Buat Perhitungan Kembali
UBN menyatakan, melakukan pembelaan terhadap Islam tidak boleh berhenti begitu saja.
“Dan mengejar orang yang telah menghinakan Qur’an enggak boleh berganti,” ungkapnya.
Hal itu, katanya, merupakan hal yang sulit tapi harus dibuktikan.
Oleh karena itu, UBN mengatakan bahwa umat tidak boleh terburu-buru dan harus menunggu komando dari ulama.* Ali Muhtadin