Hidayatullah.com– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertekad memperjuangkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para ulama, tokoh agama, dan seluruh umat beragama di seluruh penjuru Indonesia.
Tekad itu, terang Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, demi niatan untuk menjaga kehormatan, keluhuran, dan kemuliaan martabat para ulama, para tokoh agama dan simbol agama-agama di Indonesia, dan demi menjaga keutuhan serta keharmonisan kehidupan antar-umat beragama.
“Kami Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-Agama pada periode 2019-2024 mendatang,” ujarnya pada acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam di kantor pusat DPP PKS, Jakarta, Ahad (13/01/2019).
Sohibul menjelaskan, yang dimaksud dengan Perlindungan adalah keberpihakan negara dalam menjaga ulama, tokoh agama, dan simbol agama-agama dari segala tindakan yang mengancam. Baik berupa fisik (seperti pengadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran) maupun non-fisik (seperti intimidasi, penodaan, penghinaan, pelecehan, dan lain-lain), serta segala jenis tindakan kriminalisasi hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan Ulama adalah tokoh umat Islam, yang mendakwahkan ajaran agama Islam, yang memiliki kompetensi keilmuan agama Islam, berakhlak mulia dan menjadi panutan umat Islam dalam mempelajari tuntunan ajaran agama Islam.
“Ulama dalam hal ini juga memiliki sebutan lain seperti Habib, Kiai, Ustadz/ah, Teungku, Tuan Guru, Ajengan, dan sebutan lainnya yang memiliki makna dan kedudukan yang sama,” jelasnya.
Sedangkan Tokoh Agama yang dimaksud PKS adalah semua tokoh pemuka agama yang diakui di Indonesia selain agama Islam, seperti Pendeta, Pastor, Romo, Biksu, Pandita, dan sebutan lain untuk nama-nama pemuka agama di Indonesia.
“Adapun Simbol Agama-Agama yang kami maksud adalah seluruh simbol-simbol keagamaan yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui oleh negara Indonesia, seperti kitab suci, rumah ibadah, bendera tauhid, citra atau gambar atau tulisan yang melambangkan hal yang sakral bagi seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia,” jelasnya.
Sohibul mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari PKS akan memperjuangkan RUU tersebut.
Antara lain, ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara.*