Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BKSAP: Lembaga Internasional Harus Hormati Putusan Hakim, Jangan Intervensi

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Mei 2017 08:45 8:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Mei 2017 08:45
Bagikan
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum atas Basuki Tjahaya Purnama. Dirinya juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.

“Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan,” ucap Rofi Munawar dalam keterangan pers pada hari Rabu (10/05/20I7) di Jakarta.

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 2I kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

Baca:  MUI: Tak Berdasar, Tudingan Media Asing Pilkada DKI Dimenangkan “Islam Radikal”

“Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang,”  tegasnya.

Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh  jalur hukum yang tersedia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca:  Ketum Muhammadiyah: RI Harus Berdaulat, Jangan Beri Ruang Dikuasai Kekuatan Asing

Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa,  parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan,” pungkas Rofi’.

Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/20I7).*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAmnesty InternationalasingBachtiar NasirBasuki Tjahaja PurnamaGNPF-MUIkasus AhokKetua GNPF MUIMajelis Hakimorganisasi internasionalPBBpengadilanpenistaan agamaproses hukumrekonsiliasisidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Perlu Perbaikan Fundamental Kualitas Lapangan Pekerjaan
Tulisan selanjutnya Din Syamsuddin: Harus Adil, Bubarkan Juga Penentang Pancasila seperti Pengamal Liberalisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?