Hidayatullah.com– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada upaya busuk dari penghakiman dan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua MPR yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais, yang dikesankan seolah melakukan praktik korupsi.
Menurutnya, penghakiman yang berawal dari pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus tipikor dengan terdakwa Siti Fadilah Supari tersebut, terang dan jelas tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana.
“Hanya sebatas menerima aliran dana. Dan dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” ujarnya dalam pernyataannya yang diterima hidayatullah.com, Ahad (04/06/2017).
Baca: Dituduh Terima Dana Korupsi Alkes, Amien Rais: Saya Hadapi dengan Jujur dan Tegas
Dahnil menyebut, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan.
“Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana Soetrisno Bachir adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” ungkapnya.
Terlebih, sambung Dahnil, sejauh ini Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking).
“Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu,” imbuhnya.
Baca: Soal Tuduhan ke Amien Rais, Ketum DPP IMM: KPK Sangat Tendensius
Karenanya, ia berkesimpulan, terang bahwa Amien Rais bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, Dahnil menyayangkan ‘politisasi dan pembusukan’ seolah Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah, yang dilakukan oleh, kata Dahnil, para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini.
“Oleh sebab itu kami mengimbau, hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” tandasnya menutup.*