Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Tak Seharusnya Menkes Pesimis dalam Sertifikasi Halal Produk Farmasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 September 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 September 2017 09:24
Bagikan
Anggota DPR RI Ahmad Zainuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ahmad Zainuddin menangkap kesan pesimistis Kementerian Kesehatan dalam menjalankan amanah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk farmasi seperti vaksin.

Dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek di kompleks DPR RI, Senin (4/9/2017), Menkes Nila mengungkapkan dampak UU JPH terhadap industri farmasi. Industri farmasi menurut Menkes Nila, adalah industri yang padat modal memerlukan teknologi tinggi dalam hal penelitian dan pengembangan, studi klinis, produksi maupun pengemasan.

“Dampak UU JPH terhadap rantai nilai proses dan rantai pasokan obat dan vaksin ditinjau dari 6 tahapan, yaitu tahap pertama, tahap penelitian dan pengembangan produk, menyiapkan dan memiliki dokumen bahan baku farmasi, melakukan registrasi dan melakukan uji Bioavailabilitas-Bioekivalensi yaitu uji untuk menjamin efikasi dan keamanan obat. Hal ini tidak dibuat dengan pertimbangan atas dasar ke-agamaan tertentu,” jelas Menkes Nila.

Tahap kedua, lanjut Nila, tahap penyiapan bahan obat yang meliputi zat aktif (Active Pharmaceutical Ingredients/API) dan bahan tambahan (non Active Pharmaceutical Ingredients/non API), penyiapan kemasan primer, pelabelan, logistik, dan pemilihan pemasok bahan.

“Diperlukan bahan API, non-API dan kemasan yang halal serta pemasok bahan yang terpercaya. Sementara 95 persen bahan baku obat kita masih impor,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ‘Kehalalan’ Vaksin MR dan Rendahnya Cakupan ASI

Berikutnya, tahap proses produksi obat yang menerapkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik terkini (current-Good Manufacturing Practice). Bahwa lokasi, fasilitas produksi harus terpisah dari yang non-halal pada semua kegiatan produksi dan memerlukan supervisor halal.

“Tahap keempat, tahap distribusi dengan menerapkan Cara Distribusi Obat Yang Baik. Untuk penyimpanan, pengangkutan dan penanganan bahan, harus terpisah dari yang non-halal,” tambahnya.

Tahap kelima, lanjut Nila, tahap obat dan vaksin pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas, dimana setiap kegiatannya harus dipisahkan dari yang non-halal. “Terakhir tahap keenam, tahap pemberian layanan kepada profesional kesehatan dan pasien/konsumen, harus dipisahkan dari yang non-halal,” papar Nila.

Baca: Fatwa Halal MUI akan Menjadi Dokumen Negara

“Kewajiban Sertifikasi halal mengakibatkan perubahan total pada industri farmasi, yaitu perubahan dari bahan menyebabkan proses ulang terhadap quality, safety and efficacy, perubahan proses distribusi, penambahan personil/staff, kemampuan ekonomi industri menurun akibat peningkatan biaya produksi serta belum ada pengakuan negara lain terhadap sertifikat halal sediaan farmasi dan alkes,” tambahnya.

Bahkan menurut Nila, sertifikasi halal akan memperlemah pengembangan obat, daya saing dan sustainability industri obat di Indonesia. Dari enam tahapan tersebut, minimum diperlukan Rp 96,5 triliun untuk sampai menghasilkan produk farmasi halal. Sementara obat impor mencapai 50 persen dari total obat yang beredar di Indonesia, tidak mungkin bisa dilakukan sertifikasi halal.

Menanggapi hal tersebut, Zainuddin menangkap kesan pesimistis pemerintah dalam menjalankan sertifikasi halal produk farmasi.

“Saya menangkap kesan pesimis pemerintah untuk sertifikasi halal obat dan vaksin. Tidak ada alasan untuk pesimis. Karena ini amanah UU JPH yang sudah disepakati bersama pemerintah dan diundangkan sejak 2014 lalu. Pemerintah seperti tidak ada niat baik,” tegas Zainuddin di komplek DPR RI, Selasa (5/9/2017).

Baca: Lembaga Sertifikasi Profesi LPPOM MUI Perkuat Jaminan Produk Halal

Akibat abai terhadap faktor halal, politisi PKS ini mencontohkan, program vaksinasi Measles-Rubella (MR) yang menghabiskan anggaran Rp 740 miliar menuai polemik di masyarakat. Pemerintah baru berupaya memproses sertifikasi vaksin MR setelah ramai penolakan di masyarakat.

Padahal menurutnya, upaya sertifikasi halal vaksin seharusnya dilakukan Kemenkes sejak awal, sebelum lahir UU No 33 tahun 2014 dengan adanya payung hukum lain yang sudah berlaku, seperti  UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan , PP No 69 tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan, serta Keputusan Menteri Agama No 518 tanggal 30 November 2001 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.

“Sehingga tidak ada alasan untuk pesimis dan tidak siap. Seharusnya ini tidak perlu terjadi. Seharusnya diproses dari awal. UU JPH ditujukan untuk memberi ketenangan di masyarakat. Jangan sampai program dengan anggaran besar, hasilnya jadi tidak maksimal karena banyak penolakan,” pungkas Zainuddin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Zainuddinanggota DPRhalalJaminan Produk HalalJPHKementerian KesehatanKomisi IXMenkesMenteri kesehatanProduk Farmasisertifikasi halalUU No 33 Tahun 2014vaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas Kairo Memecat 4 Profesor karena Aktif di Ikhwanul Muslimin
Tulisan selanjutnya [Berita Foto] Masuk-Keluar Hutan Menebar Qurban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?