Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alexis Bantah Lakukan Pelanggaran, Pemprov: Setiap Usaha Harus Taat Aturan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 November 2017 10:12 10:12 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 November 2017 10:12
Bagikan
[Ilustrasi] Tampilan "home" website Alexis Hotel setelah gambar utamanya di-blur hidayatullah.com.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara membantah jika mereka melakukan pelanggaran. Bantahan ini disampaikan Alexis menanggapi langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang diduga melakukan praktik pelacuran.

Menanggapi bantahan pihak Alexis, Pemprov DKI Jakarta menegaskan sikapnya dalam menjalankan dan menegakkan aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengakui, mau Alexis membantah, silakan saja, yang jelas Pemprov DKI menegakkan aturan yang ada.

“Iya benar (mengakui begitu),” ujar Edy singkat, Rabu (01/11/2017) saat dikonfirmasi hidayatullah.com.

Mungkinkah penegakan aturan atas Alexis itu akan diberlakukan pula pada tempat-tempat hiburan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran yang sama, terkhusus dalam hal pelacuran?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Setiap usaha di Jakarta harus taat kepada aturan yang berlaku,” jawab Edy saat ditanya media ini.

Di sisi lain, menurut Edy, sebetulnya Alexis juga menerima penegakan aturan tersebut.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Landasan Hukum Tutup Alexis

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu juga sudah sesuai hukum yang berlaku.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” ujar Edy Junaedi dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Lebih lanjut Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan informasi yang bersumber dari media massa.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta.

Salah satunya, jelasnya, adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” tutup Edy.

Baca: Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Alexis, Anies Enggan Biarkan Praktik Prostitusi

Isi Bantahan Alexis

Kemarin, Selasa (31/10/2017), pihak Alexis menyampaikan bantahannya di depan para wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, terkait dugaan adanya praktik prostitusi di hotel bercorak kehitaman tersebut.

Berikut bantahannya sebagaimana disampaikan Legal dan Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita dan Mochamad Fadjri:

“1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI;

2. Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, Pak, rekan-rekan, dalam bentuk narkoba maupun dalam bentuk asusila lainnya. Seperti itu;

4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi;

Baca: Penutupan Alexis, PAN Apresiasi Pemprov DKI ingin Hilangkan Prostitusi

5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar tersebutlah kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Langkah tersebut kami ambil tidak lain untuk menunjukan bahwa kami taat aturan;

6. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti, belum terbitnya perpanjangan TDUP tersebut, akan berujung pada penutupan usaha yang akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka;

Selanjutnya nomor 7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak. Mohon juga dilihat bahwa selama ini kami merupakan salah satu pelaku usaha di Kota Jakarta ini yang tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, Pak, perlu digarisbawahi, tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun gitu.

Atas dasar tersebut, dapat dipahami ini merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Jakarta melalui pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja pada sektor pariwisata;

Baca: Dukung Penutupan Alexis, MUI Berharap Semua Bisnis Prostitusi Ditutup

8. Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata ini dapat terus berjalan. Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen ke arah kebijakan dan disesuaikan dengan peraturan Pemda DKI Jakarta;

9. Kepada seluruh masyarakat maupun media mari bersama-sama kita bangun Kota Jakarta melalui sektor pariwisata guna menjadikan Kota Jakarta sebagai salah satu destinasi favorit di negara Indonesia.”

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlexisAlexis disetopAlexis GroupAlexis membantahAnies BaswedanAnies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiDKI JakartaDPMPTSP DKI JakartaEdy JunaediGubernur DKI JakartaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuLegal dan Corporate Affair Alexis GroupLina NovitaMochamad Fadjripelacuranpelacuran AlexisPemprov DKI setop izin Alexispengusaha hiburanPergub Nomor 47 Tahun 2017Perzinaanprostitusiprostitusi di Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Catalonia Puigdemont: Ke Brussels Bukan Cari Suaka
Tulisan selanjutnya Selain di Turki, Total 150 Senjata Nuklir Amerika Tersebar di 4 Anggota NATO

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?