Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Langkah Anies tersebut dinilai sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.
“MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya ‘gertak sambal’, tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Selasa (31/10/2017).
Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.
“MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup,” tambahnya.
MUI, kata Zainut, sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita. Misalnya, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi, dan lain sebagainya.
Baca: Senator asal DKI: Penutupan Alexis Peringatan bagi Pengusaha Hiburan Lainnya
“Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.*