Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Ma’ruf Amin: Bermasalah, Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 November 2017 18:52 6:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 November 2017 18:40
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di sela-sela acara Rakornas Dakwah MUI di area TMII, Jakarta, Senin (08/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan penghayat kepercayaan sehingga bisa ditulis dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) bermasalah.

“Keputusan MK itu bermasalah, karena implikasinya banyak sekali,” ujarnya ditemui hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Baca: Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP, Pemerintah Harus Siap Dampaknya

Hal utama yang menjadi persoalan, kata Kiai Ma’ruf, adalah jika nantinya penghayat kepercayaan masuk kedalam kelompok agama di identitas kependudukan.

“Yang pasti kita menolak. Kita keberatan kalau masuk kolom agama, karena dia bukan agama,” jelasnya.

Baca: Muhammadiyah Kecewa Putusan MK Soal Kolom Agama dan Kepercayaan

Karenanya, terang Kiai Ma’ruf, pihaknya juga ingin mengetahui lebih lanjut terkait penerapan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rais ‘Aam  PBNU ini menambahkan, MUI bersama ormas-ormas Islam juga akan membahas hal itu dalam waktu dekat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:keputusan MKKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkolom agama di KTPKTP penghayat kepercayaanMahkamah KonstitusiMKpenganut kepercayaanpenghayat kepercayaanRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejabat Yaman: Hadi Bisa Dibunuh Jika Dia Meninggalkan Saudi
Tulisan selanjutnya Wasekjen MUI Dorong Kerja Keras Semua Pihak Perkuat Ukhuwah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?