Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP, Pemerintah Harus Siap Dampaknya

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 November 2017 09:16 9:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 November 2017 09:07
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Maneger Nasution mengatakan, negara harus mempersiapkan segalanya dengan dibolehkannya pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP.

Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Maneger menyampaikan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja dalam implementasinya, kata dia, patut diperhitungkan tingkat kesiapan pemerintah.

“Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi warga negaranya adalah orang yang beragama. Oleh karena itu pemerintah hadir mengadministrasikan dan mengatur relasi umat beragama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (08/11/2017) dalam keterangan tertulis.

Baca: Din Syamsudin: Adanya Kolom Agama di KTP Justru Banyak Maslahatnya

Menurut Maneger, selama ini pemerintah dalam melayani enam agama saja tidak mudah. Oleh karena itu, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara,” jelasnya.

Koordinasi itu, tambahnya, diperlukan salah satunya untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.

“Yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan berimbas pada pendataan identitas warga negara. Dia akan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Itu satu sisi dampak dari pengakuan itu yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” papar Maneger.

Ia menilai, aparat pemerintah dan publik juga harus diedukasi. Masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain. Dan aparat pemerintah pun harus mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara.

Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. Sebaliknya, tidak saling menegasikan dan menistakan.

 

“Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah menjadi juri yang adil bagi warga negara. Masyarakat yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu juga jangan terlalu agresif dan demonstratif. Tokoh-tokoh agama juga harus bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing untuk bisa menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu,” tandasnya.

Baca: Heboh Penghapusan Kolom Agama di KTP Resahkan Masyarakat

Keputusan MK

Diketahui, pada Selasa (07/11/2017), amar putusan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kata “agama” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Sebelumnya, para Pemohon yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Admindukadministrasi agamaagama di IndonesiaDirektur Pusdikham Uhamkagugatan penganut kepercayaangugatan UU AdmindukKKkolom agama di KTPKTP penganut kepercayaanKTP penghayat kepercayaanMahkamah KonstitusiManeger NasutionMKpenganut kepercayaanpenghayat kepercayaanPusat Studi dan Pendidikan HAMUU Administrasi Kependudukan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Brexit Puluhan Bank Sibuk Cari Markas Baru
Tulisan selanjutnya JMMI ITS sebagai Puskomda FSLDK Surabaya Raya 2017-2019

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?