Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2017 12:48 12:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2017 12:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Adian Husaini,  tak sepakat bila Aliran Kepercayaan atau Aliran Kebatinan tidak masuk kolom KTP dianggap diskriminatif dan melanggar HAM.  Menurutnya, permasalahan ini harus dilihat dari aspek keadilan, bukan aspek persamaan.

“Di negara manapun tidak ada yang sama haknya. Di Inggris, hak orang Islam dan Kristen apa sama? Hak untuk libur hari besar, apa sama? Kan tidak sama. Apakah dunia ribut diskriminasi? Tidak,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (16/11/2017) di sekretariat INSISTS, Jakarta usai acara  kajian rutin “Malam Rabu” bertema “Agama Asing dan Agama Asli Indonesia” (Analisi Dampak Keputsan MK tentang Aliran Kepercayaan terhadap Kehidupan Keagamaan di Indonesia).

Kalau menggunakan teori HAM, lanjutnya, semua boleh selama tidak mengganggu orang.  “(Tapi) kenapa ada Undang-Undang Aliran Sesat?” ujarnya mempertanyakan.

Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah

Soal penghayat Aliran Kepercayaan yang menuntut haknya, Adian mengusulkan untuk menyelesaikan kasus per kasus. Bukan menyetarakan Aliran Kepercayaan dengan agama. Sebab agama, kata dia, berbeda dengan Aliran Kepercayaan. Penyelesaiannya,  penghayat Aliran Kepercayaan ingin kawin atau mendapat pelajaran sesuai kepercayaannya, maka diberikan akomodasi.

Tantangan Baru Dakwah

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, dalam diskusinya yang mengangkat topik dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Aliran Kepercayaan boleh mencantumkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP),  telah mengundang respon banyak pihak, tidak kecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan berbagai pihak lainnya.

Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan langkah yang tidak ringan dampaknya.

Ia setuju pendapat Ketua PP Muhammadiyah Dr Haedar Nasir yang mengatakan,  cara pandang yang berada di balik keputusan MK ini adalah cara pandang liberal.

“Liberal maunya semua dipandang sama, ini tidak mungkin. Semangatnya (selalu) penyamaan. Padahal konstitusi kita menghendaki terciptanya keadilan, bukan penyamaan. Sekarang umat Islam yang 207 juta dianggap agama asing, sementara Aliran Kepercayaan dengan keputusan MK ini disamakan dengan agama,” papar peraih penulis buku terbaik kategori non fiksi dalam Islamic Book Fair (IBF), Jakarta 2006 ini.

Meski ia mengatakan  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah final dan mengikat.

Baca: KH Ma’ruf Amin: Bermasalah, Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Ia mengajak  umat Islam tidak resah secara berlebihan dengan Keputusan MK soal Aliran Kepercayaan ini.  Paling tidak,  umat Islam menjadikan musibah ini untuk berdakwah kepada penghayat aliran kepercayaan.

“Kita resah, tapi jangan terlalu. Kondisi umat sekarang berbeda dengan masa 70-an. Kalau dari sisi spirit, kita patut berkaca dari bagaimana ulama pada masa penjajahan mampu menjaga akidah umat, yang tidak ada umat Islam berhasil dimurtadkan oleh penjajah,” ujarnya.

Ia mengutip tokoh Masyumi Mohammad Natsir yang telah menyampaikan tantangan dakwah di Indonesia itu ada tiga.

Pertama, kristenisasi. Kedua, sekulerisasi dan ketiga, nativisasi, yaitu upaya mengagungkan masa pra Islam untuk merendahkan Islam.

“Inilah tantangan baru dakwah kita. Mungkin prosentase umat Islam akan menurun. Jadi umat Islam harus menampilkan Islam dengan sebaik-baiknya, memperkuat juru-juru dakwahnya, dan jadilah Muslim yang berkualitas yang patut diteladani,” jelas penulis kolumnis Catatan Akhir Pekan [CAP] di hidayatullah.com ini.

“Berikan contoh yang baik dan keteladanan kepada mereka agar tertarik dengan Islam. Jangan menampilkan sikap yang galak. Sekarang tinggal bagaimana umat Islam menampilkan dakwah yang elegan, bagus, dan penuh kasih sayang,” pungkasnya agar pegian Aliran Kepercayaan dan Aliran Kebatilan memilih Islam.*/Andi, Imam Nawawi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran Kepercayaankartu tanda pendudukkeputusan MKkolom agama di KTPKTPliberalMahkamah KonstitusiMKpasal 61 UU No. 23/200pasal 64 UU No. 24/2013penghayat kepercayaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberontak Syiah Mengklaim Koalisi Pimpinan Saudi Bom Bandara Yaman
Tulisan selanjutnya Putusan MK Dikhawatirkan Menimbulkan Kasus Penodaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Berita
12 Juni 2026 21:12
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?