Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan penghayat kepercayaan sehingga bisa ditulis dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) bermasalah.
“Keputusan MK itu bermasalah, karena implikasinya banyak sekali,” ujarnya ditemui hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca: Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP, Pemerintah Harus Siap Dampaknya
Hal utama yang menjadi persoalan, kata Kiai Ma’ruf, adalah jika nantinya penghayat kepercayaan masuk kedalam kelompok agama di identitas kependudukan.
“Yang pasti kita menolak. Kita keberatan kalau masuk kolom agama, karena dia bukan agama,” jelasnya.
Baca: Muhammadiyah Kecewa Putusan MK Soal Kolom Agama dan Kepercayaan
Karenanya, terang Kiai Ma’ruf, pihaknya juga ingin mengetahui lebih lanjut terkait penerapan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rais ‘Aam PBNU ini menambahkan, MUI bersama ormas-ormas Islam juga akan membahas hal itu dalam waktu dekat.*