Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 November 2017 13:08 1:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 November 2017 13:08
Bagikan
Ketum MUI yang juga Rais 'Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, pemenuhan hak dan pengakuan aliran kepercayaan tidak harus dengan pencantuman identitas di KTP.

Ia mengatakan, selama ini sudah terdapat kesepakatan bahwa yang bisa dicantumkan sebagai identitas kependudukan adalah agama.

“Agama yang shohibul maqom di KTP, aliran kepercayaan bukan maqom-nya agama,” ujarnya saat pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK), terang Kiai Ma’ruf, merusak kesepakatan tersebut.

“Indonesia negara kesepakatan yang merupakan solusi kebangsaan. Kalau dibongkar ini berbahaya, NKRI bisa bubar,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah

Kiai Ma’ruf mengungkapkan, keputusan MK tersebut akan berdampak luas.

Padahal, menurutnya, jika yang diminta adalah pemenuhan hak-hak dasar dan pengakuan aliran kepercayaan, tidak perlu dicantumkan di KTP sebagai identitas. Seperti dibuat aturan tertentu atau ditugaskan kepada stakeholder terkait.

“Kalau masuk kolom KTP, identitas itu maqom-nya agama. Kepercayaan bukan maqom-nya agama sehingga tidak perlu jadi identitas di KTP,” paparnya.

“Tidak diskriminasi karena maqom-nya beda. Itulah adilnya kesepakatan,” tambah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur TAP MPR dan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa yang dicantumkan sebagai identitas di KTP adalah agama. Sedangkan aliran kepercayaan tetap diakui dan dicatat di data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca: MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara

Adapun untuk pelayanannya terdapat di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemendikbud bukan di Kementarian Agama (Kemenag).

Dengan itu, Kiai Ma’ruf menambahkan, misal dalam kasus jika ada seseorang meninggal, tinggal dilihat KTP-nya, jika tidak diketahui agamanya kemudian ditelusuri kepercayaannya karena datanya tercatat.

“Hak tetap bisa terpenuhi tanpa harus dicantumkan di KTP,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukanKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIpenghayat kepercayaanputusan MKRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tengku Zulkarnain Cadar MUI Minta MK Lebih Berhati-hati Membuat Putusan
Tulisan selanjutnya Lembut tapi Tak Mendidik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?