Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta MK Lebih Berhati-hati Membuat Putusan

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 November 2017 12:46 12:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 November 2017 12:46
Bagikan
Tengku Zulkarnain Cadar
KH Tengku Zulkarnain semasa menjabat Wasekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan harus dibicarakan lagi.

Jangan sampai, kata Tengku, putusan itu membuat gejolak bangsa Indonesia dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penganut penghayat kepercayaan itu sendiri.

Karenanya, menurut Tengku, ke depan MK perlu lebih berhati-hati dalam melahirkan putusannya.

“Sebab mereka memegang palu godam yang kalau sudah diketuk bersifat final dan mengikat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca: Soal Aliran Kepercayaan, MUI: Penerapan Putusan MK Sulit

Baca: Putusan MK Dikhawatirkan Menimbulkan Kasus Penodaan Agama

Ia juga menyarankan, agar jika urusan-urusan yang menyangkut agama sebaiknya mendengarkan atau berkonsultasi dengan ahli agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena orang Indonesia adalah orang beragama, jangan karena ratusan ribu penganut kepercayaan yang 250 juta dirugikan,” ungkapnya.

Tengku menambahkan, akan menjadi preseden tidak baik dan merongrong kewibaan MK sendiri kalau keputusan yang bersifat final dan mengikat tapi tidak bisa dilaksanakan karena putusannya yang kurang cermat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIputusan MKTengku ZulkarnainWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Bisa Banding, Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup
Tulisan selanjutnya KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?