Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan harus dibicarakan lagi.
Jangan sampai, kata Tengku, putusan itu membuat gejolak bangsa Indonesia dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penganut penghayat kepercayaan itu sendiri.
Karenanya, menurut Tengku, ke depan MK perlu lebih berhati-hati dalam melahirkan putusannya.
“Sebab mereka memegang palu godam yang kalau sudah diketuk bersifat final dan mengikat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Baca: Soal Aliran Kepercayaan, MUI: Penerapan Putusan MK Sulit
Baca: Putusan MK Dikhawatirkan Menimbulkan Kasus Penodaan Agama
Ia juga menyarankan, agar jika urusan-urusan yang menyangkut agama sebaiknya mendengarkan atau berkonsultasi dengan ahli agama.
“Karena orang Indonesia adalah orang beragama, jangan karena ratusan ribu penganut kepercayaan yang 250 juta dirugikan,” ungkapnya.
Tengku menambahkan, akan menjadi preseden tidak baik dan merongrong kewibaan MK sendiri kalau keputusan yang bersifat final dan mengikat tapi tidak bisa dilaksanakan karena putusannya yang kurang cermat.*