Hidayatullah.com– Berbicara kebangkitan ekonomi umat, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, KH Bachtiar Nasir menyatakan, hal tersebut harus kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33.
“Yaitu, menghidupkan kembali budaya berkoperasi yang sudah ditinggalkan oleh pola korporasi,” ungkapnya kepada hidayatullah.com di Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Tentu, lanjutnya, koperasi syariah serta lembaga finansial syariah juga harus dikembangkan.
“Ini juga sangat kuat dan erat dengan kebangkitan ekonomi keumatan,” tandasnya.
Baca: Berjamaah dan Keberpihakan Dinilai Kunci Bangkitkan Ekonomi Umat
Begitu juga, kata UBN, sapaan akrabnya, tidak kalah pentingnya adalah melahirkan generasi wirausahawan Muslim dari kalangan muda khususnya.
Hal itu, menurutnya adalah sesuatu yang penting dalam rangka membangkitkan ekonomi umat.
UBN juga menyampaikan agar para tokoh harus berusaha keras memfasilitasi lahirnya generasi pengusaha muda di Indonesia.
“Ini umat harus bersatu dalam membuat pasarnya sendiri dan ini harus didukung oleh negara dan ormas Islam,” tandas UBN.
Selain itu, katanya, pengusaha Muslim juga turut berperan besar dalam hal itu, meski jumlahnya sedikit.
“Tapi pengaruh dan jaringan mereka penting untuk membawa dan memperkokoh ekonomi umat,” ujarnya.* Ali Muhtadin
Baca: Bangkitkan Ekonomi Umat, Biasakan Bertransaksi dengan Sesama Muslim