Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab tes di RS UMMI Bogor. Melalui nota pembelaan, terdakwa HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas untuk dirinya.
Eks Pimpinan FPI ini menilai, tuntutan tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Karena itulah, tuntutan JPU yang menginginkan dirinya di bui 6 tahun tidak bisa diterima, katanya pada Kamis (10/06/2021).
“Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran,” kata Habib Rizieq.
Tes Swab Habib Rizieq Belum Positif
HRS menjelaskan bahwa kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Sebab menurutnya saat itu dirinya memang belum menerima hasil Swab PCR.
“Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19, sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini,” jelas Habib Rizieq.
Lebih lanjut Habib Rizieq juga membantah mengenai pasal menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Hal itu kata dia tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.
“Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS UMMI, disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya,” ungkapnya.
HRS mengungkapkan pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui kondisi kesehatannya. “Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI,” bebernya.
Dalam nota pembelaan itu, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Adapun Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tidak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.
Justru Habib Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor memberikan klarifikasi tentang kabar hoaks terkait kondisinya yang kritis bahkan meninggal.
“Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih,” pungkasnya.*