Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bantah Seluruh Tuntutan JPU di Perkara Swab RS UMMI, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas ke Hakim

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 Juni 2021 20:24 8:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 10 Juni 2021 20:24
Bagikan
Habib Rizieq swab tes
Habib Rizieq Shihab saat sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/02/2017)
Bagikan

Hidayatullah.com–Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab tes di RS UMMI Bogor. Melalui nota pembelaan, terdakwa HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas untuk dirinya.

Daftar isi
  • Tes Swab Habib Rizieq Belum Positif
        • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Eks Pimpinan FPI ini menilai, tuntutan tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Karena itulah, tuntutan JPU yang menginginkan dirinya di bui 6 tahun tidak bisa diterima, katanya pada Kamis (10/06/2021).

“Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran,” kata Habib Rizieq.

Tes Swab Habib Rizieq Belum Positif

HRS menjelaskan bahwa kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Sebab menurutnya saat itu dirinya memang belum menerima hasil Swab PCR.

“Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19, sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini,” jelas Habib Rizieq.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut Habib Rizieq juga membantah mengenai pasal menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Hal itu kata dia tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

“Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS UMMI, disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya,” ungkapnya.

HRS mengungkapkan pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui kondisi kesehatannya. “Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI,” bebernya.

Dalam nota pembelaan itu, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.

Adapun Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tidak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.

Justru Habib Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor memberikan klarifikasi tentang kabar hoaks terkait kondisinya yang kritis bahkan meninggal.

“Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih,” pungkasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabHRSSidang Habib Rizieq ShihabSwab test
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ukraina Tolak Masuk Orang Asing yang Divaksinasi Sputnik V
Tulisan selanjutnya Covid-19: Kasus Infeksi Baru di Inggris 90% Varian India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?