Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DKI Jakarta Terus Lanjutkan Razia Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juni 2009 18:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi yustisi rokok, Kamis (18/6) ini. Kegiatan ini dipusatkan di Jakarta Utara meliputi tujuh lokasi, di antaranya Mall Artha Gading, Mall Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Kantor Kelurahan Kelapa Gading, Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azar Kelapa Gading, Masjid Al Musyawarah, dan di sepanjang Jl Boulevard Kelapa Gading.

Kepala Sudin Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Utara, Hasmi Chalid, mengatakan, tujuh lokasi di wilayah Kecamatan Kelapagading tersebut merupakan target utama. Sebab, di kawasan tersebut masih terdapat banyak perokok yang tidak mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). “Operasi besok akan dilakukan di tujuh KDM di Kelapagading,” ujar Hasmi, Rabu (17/6).

Dengan adanya kegiatan ini, Hasmi berharap para perokok menjadi tertib. Demikian juga bagi para pengelola dan pemilik gedung agar menyediakan ruang khusus merokok. “Sasaran para pelanggar adalah para perokok, pimpinan dan penanggung jawab usaha,” kata Hasmi, seraya menambahkan penerapan sanksi untuk para perokok akan diproses dengan sidang di tempat, yaitu di kantor Kelurahan Pegangsaandua.

Sedangkan sanksi bagi pimpinan dan penanggung jawab usaha yang tidak menyediakan ruang khusus merokok, kata Hasmi, akan dikenakan sanksi sanksi administrasi, seperti peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

“Tindakan ini untuk mempertegas bahwa ketersediaan ruang khusus merokok itu sangat diperlukan agar para perokok tertib,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hasmi menambahkan, dalam operasi yustisi rokok ini, setidaknya melibatkan sekitar 100 petugas terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Rencananya petugas dilepas dari kantor Kelurahan Pegangsaandua,” paparnya.

Ia juga menyampaikan pesan Walikota Jakut, Bambang Sugiyono, agar para petugas yang terlibat dalam operasi yustisi rokok jangan berlebihan, jangan arogan, dan harus sesuai prosedur. Karena itu, petugas diharapkan bisa menunjukkan sikap simpati kepada para pelanggar. “Meski mereka melanggar, tolong jangan bertindak ceroboh, tetap harus dihormati. Dengan cara sopan masyarakat yang melanggar akan malu dengan sendirinya. Ini pesan Pak Wali,” ujarnya. [dki/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembiayaan BRI Syariah Berjalan Lambat
Tulisan selanjutnya Anak Hamil, Eh… Kok Lapor Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira

Berita
21 Juli 2026 22:15
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?