Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi yustisi rokok, Kamis (18/6) ini. Kegiatan ini dipusatkan di Jakarta Utara meliputi tujuh lokasi, di antaranya Mall Artha Gading, Mall Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Kantor Kelurahan Kelapa Gading, Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azar Kelapa Gading, Masjid Al Musyawarah, dan di sepanjang Jl Boulevard Kelapa Gading.
Kepala Sudin Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Utara, Hasmi Chalid, mengatakan, tujuh lokasi di wilayah Kecamatan Kelapagading tersebut merupakan target utama. Sebab, di kawasan tersebut masih terdapat banyak perokok yang tidak mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). “Operasi besok akan dilakukan di tujuh KDM di Kelapagading,” ujar Hasmi, Rabu (17/6).
Dengan adanya kegiatan ini, Hasmi berharap para perokok menjadi tertib. Demikian juga bagi para pengelola dan pemilik gedung agar menyediakan ruang khusus merokok. “Sasaran para pelanggar adalah para perokok, pimpinan dan penanggung jawab usaha,” kata Hasmi, seraya menambahkan penerapan sanksi untuk para perokok akan diproses dengan sidang di tempat, yaitu di kantor Kelurahan Pegangsaandua.
Sedangkan sanksi bagi pimpinan dan penanggung jawab usaha yang tidak menyediakan ruang khusus merokok, kata Hasmi, akan dikenakan sanksi sanksi administrasi, seperti peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
“Tindakan ini untuk mempertegas bahwa ketersediaan ruang khusus merokok itu sangat diperlukan agar para perokok tertib,” katanya.
Hasmi menambahkan, dalam operasi yustisi rokok ini, setidaknya melibatkan sekitar 100 petugas terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Rencananya petugas dilepas dari kantor Kelurahan Pegangsaandua,” paparnya.
Ia juga menyampaikan pesan Walikota Jakut, Bambang Sugiyono, agar para petugas yang terlibat dalam operasi yustisi rokok jangan berlebihan, jangan arogan, dan harus sesuai prosedur. Karena itu, petugas diharapkan bisa menunjukkan sikap simpati kepada para pelanggar. “Meski mereka melanggar, tolong jangan bertindak ceroboh, tetap harus dihormati. Dengan cara sopan masyarakat yang melanggar akan malu dengan sendirinya. Ini pesan Pak Wali,” ujarnya. [dki/hidayatullah.com]