Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua GNPF: Merangkul LGBT untuk Menyembuhkan, Bukan Melegalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 05:40 5:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2017 04:58
Bagikan
Seorang pria mengangkat poster "Stop LGBT" pada Aksi Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan saudara yang juga perlu untuk dirangkul dan disembuhkan.

Ia mengungkapkan, Islam mengajarkan untuk berkasih sayang dan bersikap toleran. Tetapi bukan berarti membiarkan saudara sesama terjerumus ke dalam penghambaan terhadap hawa nafsunya.

“Tugas kita kemudian melakukan dakwah dan pembinaan kepada mereka,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Jadi, terang UBN, sapaannya, yang disebut merangkul di sini adalah melakukan pendekatan dengan kasih sayang bahwa mereka adalah saudara yang harus disehatkan dan disembuhkan.

Bukan malah merangkul dengan artian melegalkan atau menganggap perilaku LGBT sebagai suatu yang normal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap 3 Pasal KUHP tentang delik perzinaan, perkosaan, dan cabul sesama jenis.

Keputusan itu dinilai memberi angin segar kepada gerakan propaganda LGBT karena dianggap ada kekosongan hukum terhadap perilaku menyimpang tersebut. MK beralasan penolakan putusan itu karena perluasan norma hukum pidana dalam KUHP mestinya melalui jalur legislasi di DPR.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualcabulgayhomoseksualJR Pasal Kesusilaanjudicial reviewKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirlesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanputusan MK soal LGBTtransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalah Voting di Majelis PBB, AS Tetap Bersikeras Pindahkan Kedutaannya di Al Quds
Tulisan selanjutnya FKUB: Aliran Kepercayaan Berbeda dengan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?