Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Terima Keputusan PHK Al-Zaytun, 116 Guru Minta Hak Upah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Januari 2018 15:32 3:32 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Januari 2018 15:25
Bagikan
Guru-guru YPI Ma'had Al-Zaytun di-PHK mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebanyak 116 guru mengaku telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma’had Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, tempat mereka bekerja.

Para guru itu rata-rata sudah belasan tahun menjadi guru di Al-Zaytun. “(Kisaran) 15 sampai 17 tahun,” ujar Sarju, salah seorang narahubung para guru itu kepada hidayatullah.com Jakarta saat dikonfirmasi.

Sarju mengaku sudah 17 tahun 6 bulan menjadi guru di Al-Zaytun, tepatnya sejak bulan April 1999. Menjadi guru kontrak selama 1 tahun, dan baru diangkat sebagai guru tetap pada tahun 2000.

Hal senada disampaikan Mustaqim, guru Al-Zaytun lainnya yang turut mengalami PHK tersebut.

Ia membenarkan telah terjadi kasus PHK sepihak atas 116 guru oleh pihak YPI Ma’had Al-Zaytun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Benar, Pak,” ujar Mustaqim yang mengaku telah menjadi guru di Al-Zaytun sejak 1 Mei 1999 belasan tahun silam.

Atas kasus itu, para guru korban PHK itu melakukan gugatan ke pengadilan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/01/2018).

“Kemarin kami mendaftarkan gugatan ke pengadilan PHI Jawa Barat,” ujar Mustaqim.

Gugatan itu disampaikan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Hardiansyah dari LBH Bandung juga membenarkan terjadinya kasus dan gugatan tersebut.

“Para guru cuma meminta hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan. Sama upah yang tidak dibayar 13 bulan,” terangnya kepada hidayatullah.com secara terpisah.

Diberitakan media ini sebelumnya, 116 guru di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar, sedang mencari keadilan dalam kasus PHK sepihak yang dilakukan YPI Ma’had Al-Zaytun tempat mereka bekerja.

Kamis (11/01/2018), para guru beserta kuasa hukum dari LBH Bandung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, dengan Perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.

Baca: Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Al Zaytun Indramayu

Peristiwa ini bermula dari para guru yang mengusulkan perbaikan terhadap sistem manajemen pendidikan dan asrama, juga menyarankan yayasan untuk mendaftarkan ISO agar sistem manajemen menjadi aktuntabel dan transparan.

“Para Guru juga mengkritisi penggunaan dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS yang semula dana tersebut masuk ke rekening Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun dipindahbukukan ke rekening pribadi AS Panji Gumilang sebagai Ketua Pembina Yayayan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Ma’had Al-Zaytun,” jelas mereka dalam siaran persnya.

Singkatnya, setelah lika-liku yang dilalui, para guru sempat beberapa kali berupaya menemui AS Panji Gumilang namun selalu gagal.

Setelah rangkaian kejadian yang dialami oleh Para Guru, akhirnya Para Guru di-PHK secara sepihak melalui “Surat Keputusan Syaykh Ma’had Al-Zaytun No 013/AZ-k/V-1438/II-2017” Tentang Penetapan Guru yang Tidak Aktif Mengajar. Hingga berita ini dimuat, hidayatullah.com sedang dalam upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak YPI Al-Zaytun soal kasus itu.

Sekretaris YPI Al-Zaytun Halim mengaku tidak paham dengan kasus tersebut. “Enggak paham, Pak, Enggak paham. Ini lagi di luar,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jumat sekitar pukul 14.38 WIB.

Saat hendak ditanya soal AS Panji Gumilang dan permintaan klarifikasi langsung, sambungan telepon sudah diputus.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al ZaytunAl Zaytun IndramayuAS Panji Gumilangguruguru Al Zaytun di-PHKindramayuKorupsiLBH BandungMa'had Al-Zaytunpemutusan hubungan kerjaPHKPondok PesantrenpungliYPI Ma'had Al-Zaytun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 7 Milisi Syiah Asal Afghan dan Pakistan Tewas di Suriah
Tulisan selanjutnya Serumah dengan Saudara Ipar, Mungkinkah?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?