Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Al Zaytun Indramayu

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Januari 2018 22:57 10:57 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Januari 2018 22:57
Bagikan
Pondok Pesantren al Zaytun
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebanyak 116 guru di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sedang mencari keadilan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma’had Al-Zaytun tempat mereka bekerja.

Pada hari Kamis (11/01/2018), para guru beserta kuasa hukum dari LBH Bandung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, dengan Perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.

Peristiwa ini bermula dari para guru yang mengusulkan perbaikan terhadap sistem manajemen pendidikan dan asrama, juga menyarankan yayasan untuk mendaftarkan ISO agar sistem manajemen menjadi aktuntabel dan transparan.

“Para Guru juga mengkritisi penggunaan dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS yang semula dana tersebut masuk ke rekening Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun dipindahbukukan ke rekening pribadi AS Panji Gumilang sebagai Ketua Pembina Yayayan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Ma’had Al-Zaytun,” jelas mereka dalam siaran pers mereka di Bandung diterima hidayatullah.com.

Baca: Pasca Bentrok Penghuni PP Al Zaytun dan Warga, Polisi Amankan 2 Tersangka

Pada Jumat, 18 November 2016, bertempat di Masjid Al-Hayat Mahad Al-Zaytun, AS Panji Gumilang dalam pidatonya menyatakan “banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ungkapan kasar tersebut dinyatakan setelah Para Guru menyampaikan kritikannya terhadap YPI Mahad Al-Zaytun.

Pada tanggal 9 Desember 2016, Para Guru mengunjungi kediaman AS Panji Gumilang dengan tujuan untuk bersilaturahim dan meminta klarifikasi soal pernyataannya dalam pidato sebelumnya.

“Namun, AS Panji Gumilang menolak untuk ditemui,” sebutnya.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2016, AS Panji Gumilang kembali berpidato dan dalam pidatonya menuduh penanggung jawab asrama melakukan pungli dan korupsi.

Pada tanggal 18 Desember 2016, Para Guru masih beriktikad baik untuk menemui AS Panji Gumilang dengan tujuan untuk bersilaturahim dan mengklarifikasi pernyataannya.

“Namun AS Panji Gumilang tidak mau ditemui dan kediamannya dijaga oleh petugas keamanan,” sebutnya.

Baca: KNPI Minta Menag Klarifikasi Soal Al Zaitun

Upaya Para Guru berlanjut dengan meminta mediasi kepada Kapolres Indramayu, dengan tujuan untuk dipertemukan dengan AS Panji Gumilang.

Pada 30 Desember 2016, Kapolres Indramayu beserta Kapolsek Gantar berusaha memediasi antara Para Guru dengan AS Panji Gumilar. “Namun tidak ada hasilnya,” imbuhnya.

Pada 6 Januari 2017, Para Guru dilarang masuk ke lingkungan Kampus Pesantren Al-Zaytun dengan dihadang menggunakan pagar rantai dan puluhan petugas keamanan serta ratusan orang yang tidak dikena.

Bahkan katanya Para Guru tidak diperbolehkan melakukan shalat Jumat di Masjid Pesantren Al-Zaytun. Hal itupun terjadi pada tanggal 9 Januari, serta, 2, 3 dan 6 Februari 2017.

“Tindakan Yayasan Pesantren Indonesia yang melarang guru untuk masuk ke pesantren melaksanakan tugas juga diketahui oleh Pengawas MA Kemenag Kab. Indramayu,” ungkapnya.

PHK Sepihak

Setelah rangkaian kejadian yang dialami oleh Para Guru, akhirnya Para Guru di-PHK secara sepihak melalui “Surat Keputusan Syaykh Ma’had Al-Zaytun No 013/AZ-k/V-1438/II-2017” Tentang Penetapan Guru yang Tidak Aktif Mengajar.

Surat tersebut katanya tidak dikirimkan langsung kepada Para Guru, melainkan Para Guru mengetahuinya dari Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Surat tersebut menandakan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh Yayasan.

Baca: Dukungan Al Zaytun Pada Israel Dinilai Ada Hubungan dengan BBM

Tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma`had Al-Zaytun yang melarang Para Guru untuk melaksanakan tugas mengajar dan tidak membayar upah Para Guru dari bulan Desember 2016 hingga saat ini, dinilai telah melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf F UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Serta melanggar Pasal 151 Jo. Pasal 155 UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Atas tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma’had Al-Zaytun tersebut, Para Guru menuntut pemenuhan hak-hak sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), UU Ketenagakerjaan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al ZaytunAl Zaytun IndramayuAS Panji Gumilangguruguru Al Zaytun di-PHKindramayuKorupsipemutusan hubungan kerjaPHKPondok Pesantrenpungli
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih 2.000 Milisi Syiah Afghanistan yang Didukung Iran Tewas di Suriah
Tulisan selanjutnya Ulama Madura Silaturahim ke Menag, Tabayun soal LGBT dan Buku Ajar PAI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Serangan rudal Iran di Tel Aviv Israel
Berita

Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Berita
8 Juni 2026 19:30
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Terbaru

  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?