Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Januari 2018 16:24 4:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Januari 2018 16:19
Bagikan
Sidang perdana terkait Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hasil Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).

Sidang perkara nomor 2/PUU-XVI/2018 ini permohonannya diajukan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman, SH. Para pemohon didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF Ulama.

Ini sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca: UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas

Salah seorang pemohon, Munarman menyampaikan, lima poin petitum atau hal yang diminta kepada hakim untuk dikabulkan dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI).

Ia menyebutkan, Pasal 1 angka 6 sampai 21 dalam UU tersebut tidak fair (adil) karena beban pembuktian ada di pihak terdakwa untuk membuktikan tidak bersalah. Padahal seharusnya yang mendakwalah yang harus membuktikan terdakwa bersalah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak bisa diperlakukan seperti itu. Kecuali dalam pembuktian terbalik kasus korupsi,” ujarnya dalam sidang.

“Ada prinsip hukum yang dilanggar di negara hukum ini,” tambah Munarman.

Adapun poin kedua yang menjadi petitum terkait frasa “atau paham lain”. Ketiga terkait pencabutan status ormas. Keempat soal pencabutan surat keterangan terdaftar yang otomatis membuat badan hukumnya bubar. Kelima yakni terkait ancaman pidana terhadap pengurus dan anggota ormas yang dilarang.

Baca: Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Sementara itu, Hakim I Dewa Gede Palguna menyampaikan, gugatan pemohon sudah cukup menjelaskan alasan kenapa permohonan ini diajukan dan bagaimana alasan potensi kerugian konstitusi yang muncul.

Namun pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan dan melengkapi kelengkapan berkas permohonan.

“Paling lambat diterima panitera pada 29 Januari jam 10.00 WIB,” terang pimpinan sidang Hakim Anwar Usman disertai tiga kali ketukan tanda berakhirnya sidang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JR UU OrmasMahkamah KonstitusiMKMunarmanPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangRevisi UU OrmasRUU OrmasTim Advokasi GNPF UlamaUU OrmasUU Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusia: Pembentukan Pasukan Perbatasan Si Suriah Bertentangan dengan Kepentingan Rusia
Tulisan selanjutnya Respons Ironi Pertanian, Muhammadiyah Dukung Gerakan Tani Bangkit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?