Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Desember 2017 15:16 3:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Desember 2017 15:16
Bagikan
Gambar mem-viral terkait "persekusi" oleh elemen ormas yang menolak safari dakwah Ustadz Abdul Somad di Bali, Jumat (08/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– LBH Street Lawyer menyatakan, penolakan hingga terjadinya pengusiran dan persekusi yang mengancam nyawa Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer dengan tegas meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas dalam menyikapi kejadian pada Jumat (08/12/2017) tersebut.

“Menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus, dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Denpasar, Bali,” ujar Direktur Legal LBH itu, M Kamil Pasha, dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (10/12/2017).

Baca: Kronologi dan Klarifikasi Resmi Ustadz Abdul Somad

 

Selain itu, LBH Street Lawyer dengan tegas juga meminta Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum, ”pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemerintah pun diminta untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal dan intoleran tersebut.

“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakkan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta,” pungkasnya.

Baca: Ustadz Somad Ditolak Ormas di Bali, MUI Sangat Menyesalkan

Disebutkan, Pasal 59 ayat (3) menyebutkan:

“Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, UAS menyampaikan harapannya agar penegak hukum mengambil tindakan atas kejadian yang menimpa ustadz tersebut.*

Baca: UAS Berharap Ada Tindakan Hukum atas Penolaknya

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BalidDenpasarDirektur Legal LBH ituHindu Baliintoleranintoleransiintoleransi di BaliKomponen Rakyat BaliKRBLBH Street LawyerM Kamil Pashaormas di BaliPasal 59 ayat (3) UU OrmaspersekusiRaja Bali DR Ida Cokorde Pemecutan XIUASUndang-Undang tentang Organisasi KemasyarakatanUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di BaliUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gunung Agung Bali Meletus, 10.950 Orang Mengungsi di Klungkung
Tulisan selanjutnya LBH Street Lawyer Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?