Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BPN Dinilai Punya Celah Hukum Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Januari 2018 22:32 10:32 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Januari 2018 05:30
Bagikan
Salinan surat terkait permintaan Pemprov DKI Jakarta agar sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dibatalkan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebenarnya, kata Senator DKI Jakarta Fahira Idris, ada celah hukum pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Celah itu bisa didapatkan, jelasnya, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dikeluarkannya sertifikat HGB untuk pihak ketiga, beberapa waktu lalu.

Fahira menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.

Ketua Komite III DPD RI ini mengatakan, dalam proses penerbitan HGB pulau-pulau reklamasi itu, terdapat tahapan yang dilompati. Sebab berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.

“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyata kan BPN memilih tidak menggunakannya,” ungkapnya  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/01/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, lanjutnya, Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini.

“Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” ungkapnya.

Baca: Senator DKI Ajak Warga Jakarta Dukung Penuh Hentikan Reklamasi

Fahira juga menyatakan, harus diakui menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang didukung mayoritas warga DKI Jakarta menjadi janji kampanye paling berani dan berat yang harus ditunaikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sudah menjadi rahasia umum ada kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek reklamasi terus berjalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan, dan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini.

Fahira mengharapkan, warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Anies-Sandi agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi.

Diketahui, sikap Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi berpihak kepada rakyat. Ini terlihat dari surat Pemprov DKI kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan terhadap pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada surat bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Pemprov DKI menyampaikan, “Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.”

Baca: Gubernur Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang itu, Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

“Kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi. Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi kuat/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini,” sebutnya.

Di samping itu, tulisnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan baru.

“Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi,” lanjutnya.

Sementara itu, BPN menolak permintaan Gubernur Anies dalam suratnya untuk membatalkan semua HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

Sofyan mengklaim BPN tak dapat menerima permohonan Anies tersebut karena HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiAnies-Sandi tolak reklamasiBadan Pertanahan NasionalBPNDKI JakartaFahira IdrisGubernur-Wakil Gubernur DKI JakartaHak Guna BangunanHGBHGB Pulau ReklamasiKementerian Agraria dan Tata RuangKetua Komite III DPD RIkisruh reklamasiPemprov DKI Jakartapulau buatanpulau palsuReklamasi pantaiReklamasi Pantai Utara Jakartareklamasi Teluk JakartaSenator DKI Jakartasertifikat HGBStop Reklamasi Teluk JakartaTeluk Jakartawarga DKI Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Dakwah Harus Berdampak pada Pemberdayaan Masyarakat, Termasuk Petani’
Tulisan selanjutnya Peneliti: “Syiah Tidak Perlu Dikafirkan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?