Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur, Pakar Hukum: Menyalahi Konstitusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Januari 2018 16:57 4:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Januari 2018 16:57
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai, rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk petinggi Polri untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rencana Mendagri itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) Permendagri No 11 Tahun 2018 yang menyatakan, pejabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.

Baca: IPW: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Ide Berbahaya

Dasar Mendagri itu dikritik oleh Irmanputra. “Adanya penambahan norma ‘setingkat’ dalam Permendagri No 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945,” tegasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (29/01/2017).

Menurutnya, intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada, yakni yang dapat menduduki pejabat gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan ‘setingkat’ karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada

Konstitusi, kata Irmanputra, sudah memberikan batasan tegas mengenai peran dan otoritas institusi Polri dan TNI. Yakni menjaga kedaulatan negara, kemananan, ketertiban, dan penegakan hukum berdasarkan pasal 30 UUD 1945.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andi Irmanputra SidinDwifungsi TNI/PolriJawa Baratjenderal polisijenderal polisi jadi Plt GubernurJokowikonstitusiM IriawanMartuani SorminMendagri TjahjoMenteri Dalam NegeriPakar Hukum Tata NegaraPilkada 2018Plt Gubernurpolisipolisi berpolitikPolriPresiden Joko WidodoTjahjo KumoloTNI berpolitikTNI/PolriUU Pilkada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Tegas Tolak Hubungan Sesama Jenis
Tulisan selanjutnya Normalkah Sperma Anda?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?