Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR yang juga Anggota Tim Perumus RUU KUHP, Arteria Dahlan, menegaskan, DPR menolak hubungan seks sesama jenis baik laki-laki dengan laki-laki (homoseksual) maupun sesama perempuan (lesbian) atau biasa dikenal dengan sebutan LGBT.
“Yang namanya laki-laki suka sama laki-laki atau perempuan sama perempuan kita tidak terima,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).
Menurutnya, norma dalam RUU KUHP terkait kesusilaan saat ini tidak hanya berbicara hukum universal, tapi juga hukum Indonesia yang Pancasila, berkeagamaan, beradat istiadat, dan kearifan lokal.
“Ini karya agung DPR. Dan banyak sekali yang diharapkan masyarakat idenya sudah masuk ke DPR dan sudah dinormakan,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan, pembahasan terkait kesusilaan dalam RUU KUHP termasuk dalam 3 isu yang di-pending (tunda) karena perdebatan terkait detail pengaturan pidana.
Sebelumnya, dalam RDPU tersebut turut hadir Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia yang mengutarakan masukan-masukan terkait ancaman dan dampak bahaya dari perilaku dan orientasi seksual LGBT.*
Baca: NU Ingatkan DPR Tidak Legalkan dan Dukung Praktik LGBT