Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Harus Dibatalkan’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Januari 2018 15:08 3:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Januari 2018 05:00
Bagikan
Logo Kemendagri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menegaskan, UU Pilkada mengatur bahwa yang dapat menduduki penjabat gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Hal itu ia sampaikan menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menunjuk petinggi Polri untuk menjadi penjabat atau pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara.

Pimpinan Tinggi Madya yang dimaksud, jelasnya, adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 19 UU ASN.

Baca: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur, Pakar Hukum: Menyalahi Konstitusi

Dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN dijelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Artinya hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur,” ucapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (29/01/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertanyaaanya, dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN?

Jawabannya bisa, kata Irmanputra. Tapi sebatas Jabatan ASN Tertentu.

Baca: IPW: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Ide Berbahaya

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dijelaskan, Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Berada di Instansi Pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.

Artinya, kata dia, jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri hanya berada di Instansi Pusat.

Karena itu, perwira Polri yang dapat menjadi Plt Gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat, “Bukan jabatan setingkat yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri, karena jabatan ‘setingkat’ tidak dibolehkan oleh UU cq konstitusi,” jelasnya.

Baca: PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada

Karena itu, menurutnya penunjukan pejabat tinggi (Pati) Polri yang sedang menduduki jabatan di Polri yang tidak tergolong jabatan Pimpinan Tinggi Madya seperti dimaksud UU Pilkada cq UU ASN adalah inkonstitusional.

“Oleh karenanya, harus dibatalkan. Perlu diingat bahwa jantung konstitusi dan refomasi adalah berada pada Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian 2002 bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andi Irmanputra SidinDwifungsi TNI/PolriJawa Baratjenderal polisijenderal polisi jadi Plt GubernurJokowikonstitusiM IriawanMartuani SorminMendagri TjahjoMenteri Dalam NegeriPakar Hukum Tata NegaraPilkada 2018Plt Gubernurpolisipolisi berpolitikPolriPresiden Joko WidodoTjahjo KumoloTNI/PolriUU Pilkada
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AILA: Seks Bebas dan LGBT Tak Sesuai Kepribadian Bangsa
Tulisan selanjutnya Wabup Bandung: Pesantren Berkontribusi dalam Membangun SDM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?