Hidayatullah.com—Kepala pengadilan antikorupsi Nigeria, bertugas menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap, menjadi tersangka penerima uang suap. Lembaga antikorupsi menuding hakim Danladi Umar meminta uang gratifikasi dari seorang tersangka korupsi.
Dandali Umar diduga meminta 10 juta naira (sekitar 373,4 juta rupiah) dari seorang terdakwa, yang meminta informasi perihal kasusnya yang sedang diproses pengadialan, menurut dokumen pengadilan yang dilihat sejumlah media, lapor Deutsche Welle Sabtu (3/2/2018).
Umar, kepala Code of Conduct Tribunal (CCT), juga diduga menerima suap, melalui perantara asistennya, uang sejumlah 1,8 naira dari tersangka yang sama pada tahun 2012 “terkait kasus yang sedang ditanganinya.”
Pada bulan Juni 2017, Umar membebaskan ketua senat Bukola Saraki yang didakwa dengan 18 tuduhan oleh pemerintah federal di CCT. Pada bulan Desember 2017, badan antikorupsi Negeria Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) mengajukan banding keputusan itu. Akhirnya majelis hakim memerintahkan agar 3 kasus yang semula didakwaankan atas Saraki diadili ulang.
Rakyat Nigeria menanggapi dengan marah kabar penangkapan salah satu hakim terkemuka di negara itu Namun mereka tidak kaget dengan hal tersebut.
“Saya tidak terkejut dengan tuduhan korupsi terhadap Danladi Umar. Korupsi sudah menjadi tradisi (budaya) dalam sistem peradilan,” kata Mayowa Adebola, seorang warga Lagos kepada Deutsche Welle. “Anda tidak punya alasan untuk meragukan ada korupsi di tubuh CCT mengingat rekam jejaknya, meskipun mereka sudah pernah mengadili beberapa kasus korupsi kelas kakap di masa lalu,” imbuhnya.
Menurut seorang warga Lagos lain bernama Yomi Olagoke, bagi kebanyakan orang Nigeria memegang jabatan di lembaga antikorupsi justru merupakan kesempatan untuk mendapatkan uang.*