Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: Negara Tak Perlu Ambil Alih Materi Khutbah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2018 13:45 1:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2018 10:19
Bagikan
Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Jelang masa kampanye Pilkada Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana menyusun materi khutbah bagi setiap agama. Bawaslu mengaku membahas materi ini dengan tokoh-tokoh agama. Namun, Bawaslu tidak mewajibkan para khatib untuk menyampaikan materi tersebut dalam khutbahnya. Materi tersebut hanya sebagai referensi.

Merespons hal ini, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Fathurrahman Kamal menuturkan, sampai saat ini, tidak ada komunikasi antara Bawaslu dengan Muhammadiyah untuk membahas materi khutbah.

Fathurrahman berpesan kepada pejabat publik untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran terlebih dahulu dengan lembaga ataupun organisasi besar seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas, terlebih soal permasalahan ibadah yang sensitif.

“Jangan menunggu respons negatif masyarakat, lalu berkomunikasi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa pagi (13/02/2018).

Baca: Maneger: Bawaslu Tak Punya Mandat “Mengawasi” Mimbar Jumat

Menurutnya, materi khutbah seharusnya disusun oleh pihak yang kompeten dan kredibel dari lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi keagamaan yang selama ini menyatu dengan denyut nadi kehidupan umat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak perlu diambil alih oleh lembaga/institusi negara, apalagi yang tak sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi),” terangnya.

Kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Bawaslu, menurutnya, justru dapat diraih dengan tidak mencampuri urusan yang tidak menjadi tugas pokok dan keahliannya.

Lebih lanjut soal tidak diwajibkannya para khatib mengikuti materi khutbah yang disusun Bawaslu, menurut dia, tidak sesederhana itu persoalannya. Sebab masalah ini bisa dikesankan sebagai sebuah intervensi yang berlebihan pada kehidupan umat beragama.

Baca: MUI Minta Pemerintah Juga Atur Khutbah di Gereja

“Memaksakan sesuatu yang dalam nalar publik bukan menjadi tugas pokoknya justru akan menjadi kontraproduktif, dan bahkan dapat memprovokasi publik untuk menafsirkannya secara tidak proporsional dan polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat,” terangnya.

Jika materi tersebut tidak wajib diikuti, sambungnya, lalu untuk apa dibuat.

“Lebih baik memanfaatkan dana negara untuk yang jelas manfaatnya. Ajaklah elemen umat yang beragam dan majemuk ini untuk semakin produktif menata kehidupan yang lebih baik, dan penuh kemandirian dan saling percaya,” sarannya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengawas PemiluBawasluBawaslu susun materi khutbahFathurrahman Kamalkasus AhokKetua Majelis Tabligh Muhammadiyahkhutbahkhutbah Jumatmateri khutbah JumatMuhammadiyahpemilupilkadaPilkada 2018Pilkada DKI Jakarta 2017Pilkada Serentak 2018politikPP Muhammadiyahtahun politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apa dan Siapa Ahlus Sunnah?
Tulisan selanjutnya Sosiolog Ungkap Sejumlah Penyebab Berkembangnya LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Uni Eropa Bendera
Berita

Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi

Berita
26 September 2026 14:23
Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Terbaru

  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
  • Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
  • Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
  • Hujan Deras Merendam Bangkok
  • Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi
  • Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?